ROKAN HILIR – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dikabarkan dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda utama pergantian jajaran direksi. Namun, proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon Direksi SPRH diprediksi tidak akan berjalan mulus.
Nama Plt Direktur Utama SPRH, Rahmat Hidayat, justru menjadi sorotan utama. Ia disebut-sebut terancam tersingkir dari arena seleksi lantaran persoalan regulasi dan rekam jejak kepemimpinannya.
UKK sejatinya merupakan mekanisme resmi untuk mengukur kompetensi, integritas, serta rekam jejak calon direksi. Akan tetapi, informasi yang dihimpun Hitam Putih News menunjukkan bahwa regulasi justru berpotensi menjadi batu sandungan serius bagi Rahmat.
Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2022 menegaskan, jabatan direksi BUMD hanya dapat dijabat maksimal dua periode, kecuali yang bersangkutan memiliki prestasi luar biasa atau keahlian khusus. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 61 PP Nomor 54 Tahun 2017. Fakta menyebutkan bahwa Rahmat telah menduduki jabatan sejak 2016 dua periode penuh menempatkannya dalam posisi dilematis.
“Kalau bicara prestasi, sulit kita menemukan indikator yang jelas. Dua periode berjalan, tapi apa yang bisa ditunjukkan? BUMD ini belum menjadi kebanggaan masyarakat,” kritik seorang tokoh masyarakat Rohil.
Nada serupa datang dari legislatif. Seorang anggota DPRD Rohil yang enggan disebutkan namanya menegaskan:
“Berdasarkan Pasal 37, kemungkinan dia tak bisa ikut. Sebab prestasinya tak ado, SPBU malah kolaps.”
Publik menilai, capaian yang bisa dijadikan tiket “pengecualian” bagi Rahmat sangat tipis. SPRH dianggap rapuh dalam tata kelola, miskin inovasi usaha, dan belum mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Bahkan, dugaan lemahnya manajemen keuangan kini tengah disorot lewat audit Inspektorat.
Kendala lain yang mencuat adalah merosotnya kepercayaan pemegang saham. Indikatornya jelas. rekening perusahaan masih terblokir, sementara restu penuh dari Bupati juga tak kunjung turun. Alhasil, roda manajemen berjalan terseok-seok.
Rekam jejak masa lalu Rahmat pun tak steril dari kontroversi. Unit usaha SPBU SPRH pernah terseret kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang menyeret manajer dan supervisor ke jeruji besi, sementara Rahmat disebut-sebut luput dari tanggung jawab.
Kebijakan efisiensi yang diterapkannya juga menuai polemik. Sebanyak 43 karyawan diberhentikan dengan dalih rasionalisasi, namun kolega dekat Plt Direktur tetap bertahan. Kritik pun merebak karena kebijakan itu dinilai diskriminatif.
Tak hanya itu, Rahmat turut disorot eks karyawan terkait dugaan penyalahgunaan dana Rp450 juta, hasil pengembalian pinjaman dari anak usaha PT Energi SPRH. Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar gaji Rahmat sendiri serta Komisaris Utama Tiswarni.
Dengan sederet catatan regulasi, prestasi, hingga menurunnya kepercayaan publik, peluang Rahmat Hidayat melanjutkan kursi kepemimpinan di SPRH tampak semakin tipis. UKK kali ini bukan sekadar formalitas, melainkan ajang uji akuntabilitas yang sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari Plt Direktur Utama BUMD PT SPRH, Rahmat Hidayat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna pemberitaan yang berimbang sesuai kode etik jurnalistik.





