Eks Bupati Kuansing, Sukarmis, Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Hotel Kuansing

Ilustrasi

Hitam Putih News – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dua periode, Sukarmis. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Jonsom Parancis pada Selasa, 19 November 2024. Sukarmis dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Hotel Kuansing yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,6 miliar.

Hakim menyatakan Sukarmis melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Isi Putusan Hakim

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta kepada Sukarmis. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim juga mengurangi hukuman penjara Sukarmis dengan masa tahanan yang telah dijalani.

Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,5 miliar sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertimbangan ini diambil karena Sukarmis dianggap tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Tanggapan Pihak Sukarmis dan Jaksa

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Sukarmis, Evanora, menyatakan pihaknya akan “pikir-pikir” terhadap putusan tersebut. Hal serupa juga disampaikan oleh JPU Andre Antonius.

Kami akan berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Evanora usai sidang.

Sebelumnya, JPU menuntut Sukarmis dengan hukuman 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp22,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan selama 6 tahun 3 bulan penjara.

Rangkaian Perkara Korupsi

Kasus ini bermula dari pembebasan lahan yang dilakukan Sukarmis pada tahun 2011 untuk pembangunan Hotel Kuansing. Dalam proyek tersebut, Sukarmis berkolusi dengan beberapa pihak, termasuk Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub dan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Suhasman.

Pembangunan hotel ini tidak melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan tidak terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Sukarmis juga meminta perubahan studi kelayakan tanpa melibatkan ahli dari Universitas Riau, sehingga lokasi pembangunan dipindahkan secara ilegal ke tanah milik almarhum Susilowadi.

Proyek tersebut akhirnya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp22,6 miliar, menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Hingga kini, hotel tersebut terbengkalai dan rusak berat, tanpa dapat dimanfaatkan.

Hukuman Rekan Terpidana

Sebelum Sukarmis, dua pihak lain yang terlibat, yakni Hardi Yakub dan Suhasman, telah divonis bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada sidang yang digelar pada Juni 2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai salah satu contoh penyalahgunaan wewenang yang merugikan daerah. Kini, Sukarmis dan kuasa hukumnya memiliki waktu untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

Pos terkait