Polres Kuansing Ungkap Peredaran Narkoba Di Pangean Kuansing

seorang pria berinisial RI (29) di Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean tersangka kasus narkoba

KUANTAN SINGINGI – Mendekati pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Polres Kuantan Singingi terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Salah satu upaya nyata dilakukan oleh Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing dengan intensif memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa malam (19/11/2024), tim ini berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (29) di Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.

Tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkotika jenis sabu tersebut ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satres Narkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 23.15 WIB.

Kasat Res Narkoba, AKP Novris H. Simanjuntak, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima timnya. “Penyelidikan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Pasar Baru Pangean. Tim Mata Elang langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi bahwa RI berada di rumahnya. Pada pukul 23.15 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.

Saat akan ditangkap, RI sempat mencoba membuang barang bukti berupa plastik berisi sabu seberat 0,30 gram ke sudut dapur rumahnya. Namun, upaya tersebut digagalkan oleh petugas yang segera mengamankan lokasi. Selain sabu, barang bukti lain yang ditemukan di tempat kejadian adalah dua plastik klip bening kosong, satu ponsel merk VIVO Y30 berwarna biru, dan alat hisap sabu (bong).

Dari hasil interogasi awal, RI mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Mata Elang saat ini tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kuansing.

Hasil tes urine terhadap RI menunjukkan bahwa ia positif menggunakan amphetamine. Hal ini mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya menjadi pengedar tetapi juga pengguna narkotika aktif. RI kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara berat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan Tim Mata Elang dalam operasi ini. “Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas narkotika, terutama menjelang Pilkada 2024. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan untuk menciptakan situasi kondusif selama tahapan Pilkada berlangsung. Pihak kepolisian juga memprioritaskan pengejaran terhadap DPO yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika ini.

Dengan langkah tegas dan preventif, Polres Kuansing optimis dapat menjaga keamanan masyarakat dan mencegah potensi gangguan selama Pilkada. Operasi ini tidak hanya mencerminkan keseriusan aparat dalam melindungi wilayah Kuansing dari ancaman narkotika, tetapi juga memperlihatkan sinergi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas menjaga keamanan menjelang agenda politik penting.

Langkah proaktif ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang Pilkada Serentak 2024. Keberhasilan ini sekaligus menguatkan pesan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang dapat merusak masyarakat.

Melalui penegakan hukum yang tegas dan langkah pencegahan yang menyeluruh, kami berkomitmen menjaga wilayah Kuantan Singingi tetap aman, khususnya dalam menghadapi momen penting seperti Pilkada 2024,” tutup Kapolres.

 

Pos terkait