Gerak Cepat Polsek Sinaboi Ungkap Pelaku Pembakaran Lahan di Kepenghuluan Darusalam

Kondisi lahan terbakar di Jalan Beko Tenggelam RT 020, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi, yang berhasil dipadamkan Polsek Sinaboi bersama Masyarakat Peduli Api usai terdeteksi melalui aplikasi DLK. dok. Polsek Sinaboi.

ROKAN HILIR – Jajaran Polsek Sinaboi bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (5/2/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari pemantauan rutin personel piket Polsek Sinaboi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) yang mendeteksi adanya titik panas (hotspot) di Jalan Beko Tenggelam RT 020, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi, dengan titik koordinat 2°10’55.3″N 101°00’25.7″E.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi IPTU Irwandy H. Turnip, SH, MH langsung memimpin personel bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) menuju lokasi untuk melakukan pengecekan, pemadaman, serta penyelidikan di lapangan.

Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang pria berinisial SP yang sedang menyiram lahan miliknya yang terbakar. Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, SP mengakui bahwa lahan tersebut merupakan miliknya.

Kepada petugas, SP juga mengakui telah membakar lahan menggunakan mancis berwarna putih bertuliskan “Class Mild” dengan tujuan membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit.

Kapolsek Sinaboi IPTU Irwandy H. Turnip, SH, MH mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat begitu mendapatkan informasi adanya titik panas di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Begitu muncul hotspot melalui pemantauan aplikasi DLK, kami langsung turun ke lokasi bersama personel dan Masyarakat Peduli Api untuk melakukan pemadaman sekaligus penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pembakaran lahan tersebut.

“Pelaku mengakui telah membakar lahannya untuk membuka kebun kelapa sawit. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Petugas kemudian melakukan pemadaman dan pendinginan di area lahan yang terbakar guna mencegah api meluas ke wilayah sekitar.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa batang kayu bekas terbakar, sampel tanah dari lahan yang terbakar, serta satu buah mancis berwarna putih bertuliskan “Class Mild”.

Selanjutnya, pelaku SP beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sinaboi untuk proses penyelidikan awal sebelum perkara dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas serta melanggar hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan. Apabila menemukan aktivitas karhutla, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

Pos terkait