Ketua dan Bendahara Parpol di Rokan Hilir Lolos 5 Besar Seleksi BUMD PT SPRH

Ketua dan Bendahara Parpol di Rokan Hilir Lolos 5 Besar Seleksi BUMD PT SPRH. (Foto : HPNews)

ROKAN HILIR – Polemik lolosnya Ketua dan Bendahara partai politik dalam lima besar seleksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda mulai menemui titik terang.

 

Panitia Seleksi (Pansel) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rokan Hilir akhirnya memberikan penjelasan terkait status kepengurusan partai politik para peserta seleksi.

 

Kepala Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir, Indra Gunawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki data terkini mengenai keaktifan pengurus partai politik.

 

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, kewenangan Kesbangpol terbatas pada administrasi tertentu.

“Untuk data kepengurusan parpol, kami hanya menerima saat proses pengajuan bantuan keuangan (Bankeu). Namun terkait keaktifan pengurus partai dimaksud, itu bukan menjadi ranah kami sehingga tidak memiliki update-nya,” ujar Indra Gunawan.

 

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa Kesbangpol tidak dapat memastikan apakah seseorang masih aktif atau tidak sebagai pengurus partai politik, selama tidak ada pembaruan resmi yang disampaikan oleh partai bersangkutan.

 

 

Sementara itu, Panitia Seleksi melalui Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Rokan Hilir, R Doni Indrawan, M.Si, menyatakan bahwa persoalan kepengurusan partai politik telah menjadi perhatian sejak tahap awal pendaftaran.

 

“Kami Pansel sudah meminta kepada peserta saat pendaftaran agar melampirkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai, dan itu sudah dilampirkan oleh para pendaftar,” jelas Doni.

 

Ia menambahkan, surat pengunduran diri tersebut telah diketahui dan disahkan oleh masing-masing partai politik.

 

“Surat pengunduran diri itu diketahui oleh partai masing-masing,” tambahnya.

 

Namun demikian, ketika dimintai salinan atau lampiran surat pengunduran diri tersebut untuk kepentingan pemberitaan, Doni enggan menunjukkannya.

 

 

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Rokan Hilir, Eka Murlan, mengatakan bahwa pihaknya memiliki data kepengurusan partai politik di daerah tersebut, namun perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.

 

“Untuk data ada. Data dimaksud SK kepengurusan?” ujar Eka Murlan singkat.

 

Ia menjelaskan bahwa data kepengurusan partai politik tersimpan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU.

 

“Nanti kami kroscek dulu ke operator, karena SK itu ada di Sipol,” pungkasnya.

 

Diketahui, dari sejumlah nama yang lolos seleksi Direksi dan Komisaris BUMD PT SPRH (Perseroda), terdapat Ketua dan Bendahara partai politik di Kabupaten Rokan Hilir. Salah satunya Perwedessuito, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Rokan Hilir.

 

 

Selain itu, Yusuf Muji Sutrisno yang juga diketahui sebagai Bendahara Partai NasDem Kabupaten Rokan Hilir, turut lolos dalam lima besar seleksi Direksi BUMD PT SPRH.

 

Polemik ini pun masih menyisakan tanda tanya di tengah publik, terutama terkait transparansi serta proses verifikasi status kepengurusan partai politik dalam seleksi BUMD strategis milik daerah tersebut.

Pos terkait