ROKAN HILIR – Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir menjadi sorotan publik menyusul penetapan seorang narapidana kasus penganiayaan sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda.
Penetapan tersebut memicu pertanyaan serius terkait mekanisme seleksi, integritas proses UKK, serta peran dan tanggung jawab Pansel dalam memastikan calon direksi BUMD bebas dari persoalan hukum.
Sejumlah kalangan menilai, status terpidana yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) seharusnya menjadi catatan krusial dalam proses seleksi dan penetapan direksi BUMD. Terlebih, BUMD merupakan entitas bisnis milik daerah yang dituntut menjunjung tinggi prinsip good corporate governance.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Rokan Hilir, Muhammad Khoir Al Ansor, menilai Pansel UKK BUMD perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait proses seleksi yang telah dijalankan.
“Penetapan narapidana sebagai direksi BUMD tentu menimbulkan tanda tanya besar. Pansel harus menjelaskan secara terbuka bagaimana proses UKK dilakukan dan apa saja indikator kelulusan yang digunakan,” tegas Khoir Al Ansor, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, persoalan ini bukan semata menyangkut individu, melainkan menyangkut kredibilitas sistem seleksi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD di Kabupaten Rokan Hilir.
Selain itu, PMII juga menyoroti penetapan direksi PT SPRH Perseroda yang dilakukan melalui mekanisme keputusan sirkuler (circular resolution) oleh pemegang saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Mekanisme tersebut dinilai perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“BUMD adalah instrumen strategis daerah. Jika sejak awal prosesnya sudah menyisakan polemik, maka hal ini berpotensi berdampak pada kinerja dan citra perusahaan ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sebelumnya telah membenarkan pemanggilan terhadap terpidana yang bersangkutan guna menindaklanjuti putusan hukum yang telah inkracht. Kejari Rohil menegaskan akan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, Panitia Seleksi UKK BUMD Kabupaten Rokan Hilir terdiri dari Rektor Universitas Lancang Kuning Prof. Dr. Junaidi, S.S., M.Hum., Ph.D, Job Kurniawan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Pansel UKK BUMD. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Hal serupa juga terjadi saat redaksi berupaya mengonfirmasi Kepala Bagian Setda Kabupaten Rokan Hilir, Raja Dony Indrawan, SE, M.Si., namun pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp belum mendapat respons.





