KUANTAN SINGINGI – Ketua Komisi II DPRD Kuansing diduga melakukan pembiaran terkait rusaknya jalan kabupaten di simpang Indomaret Jake menuju PT. TAL. Hal tersebut diperkuat ketika awak media mencoba mengkonfirmasi Fedrios Gusni Ketua Komisi II DPRD Kuansing.
Fedrios Gusni saat dimintai tanggapan terkait rusaknya jalan di desa Jake menuju serosah, namun sang ketua komisi II DPRD Kuansing tak memberikan jawaban dan tak merespon panggilan suara maupun pesan dari awak media, sehingga patut diduga ketua Komisi II DPRD Kuansing tersebut telah melakukan pembiaran.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa PT Tamora Agro Lestari (TAL), tengah menjadi sorotan setelah diduga memanfaatkan jalan kabupaten untuk mengangkut hasil produksinya tanpa izin resmi. Praktik ini dinilai melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2023.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi, Hendri, mengungkapkan sikap tegasnya terhadap PT TAL. Ia meminta perusahaan untuk memanfaatkan jalan khusus yang telah dibangun sebelumnya.
“Melalui media ini kami minta secara tegas kepada PT. TAL agar menggunakan jalan khusus yang telah dibuatnya,” tegas Hendri.
Tak hanya itu, Kadishub juga mengeluarkan peringatan keras. Jika perusahaan tetap membandel dan melanggar ketentuan operasional, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau PT. TAL masih saja ingkar dan tidak sesuai dengan jam operasionalnya, akan kita tindak sesuai aturan,” lanjutnya.
Namun mirisnya dan yang membuat warga Kuansing kecewa, DPRD Kuansing di Komisi II seolah-olah melakukan pembiaran dan tidak ada perhatian terhadap kepentingan publik.





