KUANSING – PT Tamora Agro Lestari (TAL), sebuah perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit (PKS), tengah menjadi sorotan setelah diduga memanfaatkan jalan kabupaten untuk mengangkut hasil produksinya tanpa izin resmi. Praktik ini dinilai melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2023.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat (9) dan (10) dalam UU Jalan, perusahaan dilarang menggunakan jalan umum tanpa izin dan tanpa tanggung jawab dalam pemeliharaan. Dugaan pelanggaran ini kian diperparah dengan tidak dipatuhinya ketentuan mengenai tonase kendaraan, jam operasional, serta kewajiban memperbaiki jalan rusak akibat aktivitas industri.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi, Hendri, mengungkapkan sikap tegasnya terhadap PT TAL. Ia meminta perusahaan untuk memanfaatkan jalan khusus yang telah dibangun sebelumnya.
“Melalui media ini kami minta secara tegas kepada PT. TAL agar menggunakan jalan khusus yang telah dibuatnya,” tegas Hendri.
Tak hanya itu, Kadishub juga mengeluarkan peringatan keras. Jika perusahaan tetap membandel dan melanggar ketentuan operasional, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau PT. TAL masih saja ingkar dan tidak sesuai dengan jam operasionalnya, akan kita tindak sesuai aturan,” lanjutnya.
Kondisi jalan yang rusak parah di sekitar Kecamatan Kuantan Tengah dan Hulu Kuantan kini menjadi keluhan utama masyarakat. Warga merasa terabaikan dan harus menanggung dampak langsung dari aktivitas kendaraan berat perusahaan.
“Kami ini seperti dianaktirikan. Jalan rusak, debu tiap hari, tapi perusahaan jalan terus seperti tidak ada aturan,” keluh Kliwon, warga yang kerap melintas di rute tersebut.
Upaya konfirmasi ke pihak PT TAL belum membuahkan hasil. Humas perusahaan, Widi, tidak merespons panggilan maupun pesan yang dikirim oleh awak media, meski pesan telah terbaca.
Padahal, sebelumnya PT TAL telah membangun jalur transportasi khusus yang menghubungkan Desa Serosah dan Desa Logas. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, jalur tersebut tidak lagi digunakan. Kini, truk-truk milik perusahaan memilih melewati jalan kabupaten menuju Simpang Indomaret Jake di Kecamatan Kuantan Tengah, yang mengalami kerusakan berat.
“Truk mereka sudah lama pakai jalan ini, padahal sudah punya jalur sendiri. Tapi entah kenapa sekarang malah jalan umum yang jadi korban,” tambah Kliwon.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat upaya dari pihak perusahaan untuk memperbaiki kondisi jalan yang rusak. Padahal, kewajiban pemulihan jalan telah diatur jelas dalam regulasi yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Ketua Yayasan Jaga Riau Kuansing, Zul Efendi, turut angkat bicara. Menurutnya, jika terbukti melanggar, PT TAL bisa dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 63A UU Jalan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin. Bahkan, apabila aktivitas perusahaan terbukti membahayakan atau merugikan negara, sanksi pidana bisa dijatuhkan.
“Jalan dari Simpang Jake menuju Desa Serosah merupakan jalan kelas tiga yang hanya memiliki kapasitas beban 8–10 ton. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting agar tidak ada kesan tebang pilih dalam menghadapi pelanggaran,” ujar Zul Efendi.(Adra)





