ROKAN HILIR – Polemik dugaan penyalahgunaan pencairan pinjaman pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hilir terus bergulir.
Menanggapi isu tersebut, eks Account Officer (AO) KOPNUS POS Bagansiapiapi berinisial ME akhirnya angkat bicara dan membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya dengan pencairan dana pinjaman pensiunan ASN.
ME menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak masuk akal karena proses pencairan pinjaman tidak mungkin dilakukan oleh satu orang secara sepihak.
“Tidak masuk akal jika disebutkan SK pensiun bisa saya cairkan sendiri. Semua ada prosedur, sistem, dan mekanisme resmi. Tidak mungkin bisa dilakukan oleh satu orang,” tegas ME kepada HitamPutih News, Selasa (6/1/2026).
ME menjelaskan, peristiwa itu bermula pada September 2023, saat seorang ASN pensiunan berinisial R, warga Jalan Satria Tangko, Bagansiapiapi, mengajukan pinjaman resmi di KOPNUS POS Bagansiapiapi melalui dirinya selaku AO.
Pinjaman tersebut menggunakan SK Pensiun dengan plafon Rp158 juta dan tenor 84 bulan. Dari jumlah itu, terdapat sejumlah potongan sesuai ketentuan, di antaranya provisi Rp4.898.000, pelunasan utang di Bank Riau Kepri Rp29.161.466, asuransi jiwa Rp10.266.840, angsuran awal tiga bulan Rp9.197.862, serta biaya materai Rp30.000. Total potongan mencapai Rp53.554.168, sehingga dana bersih pinjaman sebesar Rp104.445.832.
Terkait pencairan dana, ME menegaskan prosesnya dilakukan langsung di Kantor Pos Bagansiapiapi, bukan melalui dirinya secara pribadi.
“Penarikan tunai awal senilai Rp50 juta dilakukan langsung peminjam di Kantor Pos Bagansiapiapi dan disaksikan AO serta karyawan Pos lainnya. Prosesnya terbuka dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Setelah pencairan, lanjut ME, uang tersebut dibawa langsung oleh peminjam dan berada di luar tanggung jawab petugas.
Persoalan kemudian berkembang pada November 2024, ketika keluarga ASN Pensiunan inisial R meminta ME datang ke rumah menantu R. Dalam pertemuan tersebut, ME mengaku mendapat tekanan psikologis karena berada seorang diri di tengah banyak anggota keluarga Pensiunan ASN inisial R.
Saat itu, ME diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebut dirinya bertanggung jawab atas pinjaman, seolah-olah telah terjadi penggelapan dana hingga Rp250 juta.
“Saya tertekan dan terpaksa menandatangani surat Perjaanjian itu. Padahal proses pinjaman berjalan sesuai prosedur,” ungkap ME.
Meski demikian, ME mengaku tetap beritikad baik dengan mengurus sisa dana pinjaman yang belum diterima R, senilai sekitar Rp54 juta, dan menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan.
ME juga menegaskan, dalam proses pencairan pinjaman, peminjam pensiunan wajib sehat jasmani dan rohani, serta harus melalui konfirmasi video call oleh pihak pusat untuk validasi data dan plafon pinjaman. Proses ini tidak dapat diwakilkan dan otomatis ditolak jika tidak memenuhi ketentuan asuransi.
Namun belakangan, keluarga ASN inisial R dikabarkan melaporkan ME ke Mapolsek Bangko, Polres Rokan Hilir, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diberitakan sejumlah media online.
Menanggapi hal itu, ME secara resmi menunjuk AS Law Firm Alfikri Lubis & Partners sebagai kuasa hukumnya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 017/SKK-ASLF/XII/2025 tertanggal 28 Desember 2025.
Melalui kuasa hukumnya, ME menyatakan telah menyiapkan seluruh data dan dokumen untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Berita ini diterbitkan sebagai hak jawab narasumber guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.





