ROKAN HILIR – Kuasa hukum mantan Account Officer (AO) KOPNUS POS Bagansiapiapi berinisial ME, Alfikri, S.H., M.H., C.I.R.P, mengingatkan pelapor beserta kuasa hukumnya agar tidak gegabah serta tidak membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik terkait polemik dugaan penyalahgunaan pencairan pinjaman pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hilir.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul maraknya pemberitaan dan penyebaran foto kliennya di ruang publik, sementara perkara dimaksud hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan (lidik) oleh pihak kepolisian.
“Perlu kami tegaskan, perkara ini masih dalam tahap lidik dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Setiap warga negara memang berhak membuat laporan, namun soal benar atau tidaknya tuduhan, biarlah proses hukum yang membuktikan,” tegas Alfikri kepada wartawan.
Alfikri menilai pelapor berinisial AB, yang diketahui juga berstatus sebagai ASN, tidak memiliki legal standing yang kuat dalam perkara tersebut. Pasalnya, pelapor hanya berstatus sebagai menantu dan dinilai terkesan aji mumpung untuk mencari perhatian serta keuntungan dari polemik yang berkembang.
“Langkah pelapor dan kuasa hukumnya kami nilai cenderung membangun sensasi. Tuduhan yang diarahkan kepada klien kami sangat tidak berdasar dan tidak masuk akal,” ujarnya.
Menurut Alfikri, proses pencairan pinjaman pensiunan ASN tidak mungkin dilakukan secara sepihak oleh satu orang. Proses tersebut melibatkan sejumlah pihak serta persetujuan administratif, termasuk yang bersangkutan atas nama ASN berinisial R.
“Klien kami justru banyak membantu dalam proses pengurusan administrasi. Pada saat itu, pelapor tidak pernah terlihat atau terlibat.
Setelah pencairan selesai, barulah pelapor sibuk mempertanyakan berbagai hal. Seluruh dokumen administrasi lengkap dan masih dipegang klien kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alfikri mengingatkan pelapor dan kuasanya agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. Ia bahkan menyinggung adanya dugaan fitnah, percobaan pengancaman, hingga pemerasan terhadap kliennya.
“Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Bangko, dapat bertindak profesional, objektif, dan cermat dalam melihat konstruksi perkara ini.
Apabila terdapat tindakan yang merugikan klien kami, tentu akan kami tempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.





