ROKAN HILIR – Mantan Penghulu Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Albon, SE MM, akhirnya angkat bicara terkait laporan sejumlah warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir yang menuduh dirinya telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dalam laporan tersebut, Albon diduga melakukan penyelewengan anggaran selama masa jabatannya, terutama pada kegiatan fisik dan penggunaan dana desa dalam beberapa tahun terakhir.
Merespons tuduhan itu, Albon dengan tegas membantah semua dugaan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan dan pengelolaan anggaran telah dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan hasil musyawarah desa.
“Semua kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan sudah dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegasnya kepada awak media, Jumat (8/8/2025).
Tak hanya membantah, Albon juga mempertanyakan waktu pelaporan yang menurutnya janggal karena baru disampaikan setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai penghulu.
“Aneh, laporan ini muncul justru setelah saya selesai menjabat. Ini menimbulkan tanda tanya, apakah ini murni laporan kepentingan publik atau ada agenda lain di baliknya,” ujarnya.
Albon menduga laporan tersebut bermuatan politis dan dilandasi oleh kepentingan pribadi oknum tertentu yang ingin merusak nama baiknya di mata publik.
“Saya menduga ada motif tertentu di balik laporan ini. Tapi saya percaya, kebenaran akan terlihat,” Pungkasnya (Riki)





