Modus Usaha Kusen, Tiga Diduga Pelaku Ilegal Logging di Rimba Melintang Terbongkar

Photo : Praktik Illegal Logging dengan modus Usaha Kusen di Rimba Melintang.

ROKAN HILIR – Aktivitas ilegal logging kembali mencuat di Kecamatan Rimba Melintang. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, tiga orang diduga terlibat dalam praktik penebangan liar dengan modus membuka usaha pembuatan kusen, pintu, dan jendela.

Berdasarkan laporan warga, usaha tersebut berlokasi di Jalan Poros Rimba Melintang, tepat di depan Pesantren Al Muhsinin. Pada 17 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB, awak media turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi informasi tersebut.

Hasil pantauan di lapangan, benar terdapat usaha pembuatan kusen seperti yang dimaksud. Namun, saat itu tidak tampak aktivitas pekerja, diduga karena bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan.

Dari keterangan salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, usaha tersebut dikelola oleh dua orang bernama Andika dan Habib. Sementara kayu yang dipasok ke tempat itu disebut-sebut berasal dari seorang pemasok lama bernama Sugeng.

Lebih jauh, narasumber juga mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku kerap menggunakan nama salah seorang tokoh masyarakat berinisial RHS untuk melancarkan usahanya. Padahal, menurut warga, RHS sama sekali tidak pernah terlibat dalam bisnis kayu ilegal.

“Mereka ini selalu menjual nama RHS, padahal keluarga beliau tidak pernah ada sangkut paut dengan pekerjaan seperti ini. Kami tahu persis karena RHS adalah warga terpandang di Rimba Melintang,” tegas narasumber.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi awak media. (Tim)

Pos terkait