ROKAN HILIR – Nasib Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Rokan Hilir kembali menuai sorotan serius. Di tengah klaim capaian indeks SPBE dengan predikat “Sangat Baik”, kondisi faktual infrastruktur digital pemerintahan justru dilaporkan mengalami kemunduran signifikan dan memprihatinkan.
Sorotan publik menguat setelah pernyataan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir, Mursal, SH, saat dikonfirmasi wartawan terkait data dan indikator SPBE yang kini dipertanyakan.
Alih-alih memberikan penjelasan teknis dan substantif, Mursal justru mempertanyakan sumber data yang menjadi dasar konfirmasi.
“Data dari mana tu? Sayo tak faham namonyo bukan bidang awak. Tunggu sebentar, saya minta anggota yang jawab,” ujar Mursal melalui sambungan telepon.
Pernyataan tersebut memicu keheranan dan kiritk. Pasalnya, Diskominfotiks merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang secara langsung memiliki mandat dalam perencanaan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengendalian, hingga evaluasi SPBE, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Tak berhenti pada respons pejabat, kondisi faktual di lapangan justru semakin memperkuat keraguan terhadap klaim capaian SPBE tersebut. Jaringan internet di sejumlah OPD dilaporkan tumbang dan tidak lagi dikelola melalui satu pintu sistem terintegrasi, yang merupakan prinsip utama SPBE.
Kondisi serupa juga terjadi di tingkat kecamatan. Sejumlah kantor kecamatan dilaporkan mengalami gangguan jaringan berkepanjangan, bahkan tidak berfungsi sama sekali. Situasi ini berdampak langsung pada pelayanan administrasi dasar masyarakat, mulai dari pengurusan surat-menyurat hingga layanan kependudukan.
Selain persoalan jaringan, Diskominfotiks juga disorot terkait banyaknya lisensi aplikasi digital yang kedaluwarsa (expired) akibat tidak dilakukan perpanjangan. Akibatnya, sejumlah aplikasi pendukung layanan pemerintahan digital tidak dapat dioperasikan secara optimal, bahkan terpaksa berhenti beroperasi.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah seringnya gangguan domain resmi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, rohilkab.go.id, yang kerap tidak dapat diakses (down). Gangguan tersebut berdampak langsung terhadap puluhan website OPD dan aplikasi layanan publik yang bergantung pada domain utama pemerintah daerah.
Tak sedikit website dan aplikasi OPD dilaporkan sering tidak aktif atau sulit diakses, baik karena persoalan server, lemahnya jaringan, maupun minimnya pemeliharaan sistem secara berkelanjutan.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat SPBE, yang menekankan integrasi sistem, keandalan infrastruktur digital, keamanan informasi, efisiensi layanan, serta kesinambungan pelayanan publik berbasis elektronik.
Ironisnya, Kabupaten Rokan Hilir sebelumnya tercatat meraih nilai SPBE 3,51 dengan predikat “Sangat Baik” pada evaluasi tahun 2025.
Padahal, Indeks SPBE bukan sekadar angka administratif. Nilai tersebut menjadi indikator strategis dalam penilaian Reformasi Birokrasi, kinerja pemerintah daerah, serta menjadi dasar pembinaan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Bahkan, capaian SPBE memiliki implikasi langsung terhadap Indeks Reformasi Birokrasi, Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Tunjangan Kinerja ASN.
Lebih jauh, kewajiban penyediaan sarana dan prasarana digital, mulai dari jaringan internet, perangkat pendukung, hingga keberlanjutan aplikasi pemerintahan, secara tegas diatur dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE serta diperkuat melalui Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 76 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPBE. Dalam regulasi tersebut, Diskominfotiks ditetapkan sebagai leading sector penyelenggaraan pemerintahan digital di daerah.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Diskominfotiks Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan penjelasan resmi dan menyeluruh terkait tumbangnya jaringan internet OPD dan kecamatan, banyaknya lisensi aplikasi yang kedaluwarsa, seringnya gangguan domain rohilkab.go.id, serta tidak optimalnya operasional aplikasi dan website pemerintahan daerah.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Diskominfotiks Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





