Wamenkum Eddy Hiariej: KUHAP Baru Lindungi Warga dari Kesewenang-wenangan Aparat

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan KUHAP baru dirancang untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Sumber : Internet.

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dirancang sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia, khususnya untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (APH).

Hal tersebut disampaikan Eddy Hiariej saat membuka kegiatan Kick Off dan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Pada Kamis (29/1/2026) lalu.

“Hukum acara pidana itu dibuat untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Fungsinya adalah to protect, melindungi hak asasi manusia,” ujar Eddy.

Menurutnya, keberhasilan sistem peradilan pidana tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara kejahatan yang berhasil diungkap, melainkan sejauh mana sistem tersebut mampu mencegah terjadinya kejahatan.

Eddy menjelaskan, KUHAP mengandung banyak antinomi atau kondisi yang saling bertentangan namun tidak boleh saling meniadakan. Di satu sisi, negara memiliki ius puniendi yakni hak untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Namun di sisi lain, hukum acara pidana tetap harus menjamin perlindungan HAM.

“KUHAP dibuat dari sudut pandang aparat penegak hukum (participant approach), tapi pada saat yang sama harus melindungi hak asasi manusia. Di situlah antinominya,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 60 pasal dalam KUHAP yang mengatur penyelidikan dan penyidikan. Seluruh kewenangan penyidik dan penuntut umum, kata Eddy, harus dirumuskan secara eksplisit, detail, dan jelas.

“Bukan untuk memperluas atau memperkuat kewenangan aparat, tetapi justru menegaskan bahwa aparat penegak hukum haram hukumnya bertindak di luar apa yang tertulis. Hukum acara pidana itu bersifat resmi, harus tertulis, jelas, dan ketat,” tegasnya.

Ketat yang dimaksud, lanjut Eddy, adalah tidak boleh ada penafsiran di luar ketentuan tertulis, terlebih jika penafsiran tersebut merugikan terduga, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, hingga narapidana.

Ia menambahkan, KUHAP baru secara filosofis mengarah pada prinsip due process of law yang diakui secara universal. Prinsip ini menuntut dua hal utama yakni perlindungan HAM dalam hukum acara dan kepatuhan aparat terhadap aturan yang melindungi HAM tersebut.

“Semua itu tergambar jelas dalam KUHAP yang baru,” ujarnya.

Selain itu, KUHAP juga memberikan perlindungan terhadap berbagai kelompok, mulai dari hak tersangka, saksi, dan korban, hingga hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan lansia.

Dalam KUHAP diatur pula kewajiban penyidik untuk melakukan assessment terkait kebutuhan pendampingan dalam proses pemeriksaan. Bahkan, terdapat ketentuan yang melarang penuntut umum maupun penyidik melakukan penyiksaan, tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, serta tindakan tidak profesional.

“Jika itu terjadi, aparat yang bersangkutan dapat dipidana dan dikenai sanksi etik,” pungkas Eddy.

Pos terkait