Pemkab Rohil Didorong Segera Terbitkan Perbup dan Perda Masyarakat Hukum Adat

Ilustrasi gambar. (Bakri/HPNews)

ROKAN HILIR – Tokoh adat Melayu Kenegerian Kubu, Zuhaifi, ST Encik Wira Siak, bersama Ketua Umum Himpunan Pemuda Mahasiswa Melayu (HPMM) Rokan Hilir, Muhammad Bakri, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir segera menerbitkan regulasi tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda).

Menurut mereka, regulasi di tingkat kabupaten diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Riau serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang saat ini masih berproses di tingkat nasional.

Zuhaifi mengatakan pemerintah kabupaten memiliki peran strategis dalam mewujudkan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat melalui regulasi daerah.

“Kabupaten Rokan Hilir tidak boleh menjadi mata rantai yang terputus dalam sinkronisasi hukum ini. Ketika pemerintah pusat dan provinsi menyiapkan payung hukum, pelaksanaan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat berada di tingkat kabupaten. Karena itu, Perbup atau Perda menjadi instrumen yang sangat penting,” kata Zuhaifi di Rokan Hilir, Selasa (14/7).

Ia menjelaskan, secara hukum regulasi daerah menjadi dasar pembentukan panitia masyarakat hukum adat yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, hingga penetapan masyarakat hukum adat beserta wilayah ulayatnya.

Menurut dia, tanpa adanya regulasi tersebut, masyarakat adat di Rokan Hilir, termasuk di Kenegerian Kubu, akan menghadapi kendala dalam memperoleh pengakuan hukum atas hak-hak adat dan wilayah ulayat.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum HPMM Rokan Hilir Muhammad Bakri mengatakan regulasi mengenai masyarakat hukum adat bukan hanya berkaitan dengan pelestarian nilai budaya, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Regulasi masyarakat hukum adat bukan sekadar menjaga warisan budaya, tetapi juga menjadi benteng perlindungan bagi ruang hidup dan hak-hak masyarakat adat. Kami berharap pemerintah daerah dan DPRD segera mengambil langkah konkret agar masyarakat adat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan regulasi daerah juga dapat menjadi salah satu instrumen dalam meminimalkan potensi konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dengan pihak lain, sekaligus memberikan perlindungan terhadap wilayah adat.

Zuhaifi dan Bakri juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rokan Hilir memasukkan Ranperda Masyarakat Hukum Adat ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Selain itu, mereka berharap Bupati Rokan Hilir dapat menerbitkan Peraturan Bupati sebagai langkah awal sambil menunggu proses pembahasan Perda di DPRD.

Menurut mereka, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Riau, dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diperlukan agar implementasi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di daerah tersebut.

Pos terkait