ROKAN HILIR — Ratusan penghulu dan perangkat desa atau kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) harus menerima kenyataan pahit. Meski pengajuan dana Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) untuk pembayaran gaji diajukan untuk dua bulan, yang terealisasi justru hanya satu bulan.
Situasi ini bertolak belakang dengan pernyataan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil sebelumnya. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil sempat menyampaikan kepada media massa bahwa gaji penghulu dan perangkat desa akan dibayarkan untuk dua bulan. Namun, fakta di lapangan berkata lain.
“Cuma satu bulan saja. Padahal pengajuan kami sebanyak dua bulan,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, saat diwawancarai pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketika ditanya alasan di balik pembayaran yang hanya satu bulan, sumber tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kurang tahu juga kenapa bisa begitu. Mau tidak mau kami tetap bersyukur saja,” tambahnya.
Awak media kemudian mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Rohil. Kepala Bidang Fasilitasi Keuangan Aset dan Pendamping Kepenghuluan, Rusdi, membenarkan bahwa pengajuan pembayaran gaji memang untuk dua bulan.
“Kalau pengajuan dari desa dan Dinas PMK Rohil memang dua bulan, Bang. Tapi kalau realisasinya hanya satu bulan, coba tanyakan ke BPKAD Rohil,” ujar Rusdi.
Sementara itu, Kepala BPKAD Rohil, Darwan, SE, M.Si, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perbedaan realisasi gaji ini, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Riki)





