Penghulu Sinaboi Bersama Aparat dan Warga Berjibaku Padamkan Karhutla di RT 11

Penghulu Sinaboi, Rafika tengah memadamkan api di lahan terbakar di Kepenghuluan Sinaboi

ROKAN HILIR – Kebakaran lahan kembali melanda wilayah Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Kali ini, kobaran api membakar area di RT 11, Kepenghuluan Sinaboi, pada Minggu (21/7/2025).

Penghulu Sinaboi, Rafika, turun langsung ke lokasi bersama jajaran Polsek Sinaboi, Pol Air Sinaboi, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta masyarakat setempat untuk memadamkan api.

Dengan peralatan seadanya, tim gabungan berjibaku di tengah panas terik dan kepulan asap demi mencegah api meluas ke permukiman dan lahan produktif. Berkat kekompakan dan respons cepat, api berhasil dikendalikan sebelum menimbulkan kerugian lebih besar.

Dalam sebuah video yang dikirimkan langsung dari lokasi kejadian, Datuk Penghulu Rafika menyampaikan keterlibatannya bersama tim gabungan dalam proses pemadaman.

“Kami lagi di TKP bersama Kapolsek Sinaboi, Pol Air Sinaboi, MPA, dan masyarakat memadamkan api di RT 11,” ujar Rafika dalam rekaman tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Ia juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh warga agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena tindakan tersebut dapat berujung pada ancaman pidana.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kepenghuluan Sinaboi untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Hal ini demi menjaga lingkungan serta mencegah kerugian yang lebih besar akibat kebakaran,” tegasnya.

 

Rafika menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan turut mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran lahan.

“Mari kita jaga bersama-sama hutan dan lingkungan kita, karena jika terjadi kebakaran, dampaknya akan dirasakan oleh semua pihak,” pungkasnya.

 

Aksi cepat tanggap ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah kepenghuluan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Rokan Hilir. (Riki)

Pos terkait