ROKAN HILIR – Unit Reskrim Polsek Sinaboi mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Terduga pelaku berinisial N diamankan setelah diduga mencuri seng dari salah satu rumah warga di Jalan Ujung Simbur, Kelurahan Sinaboi Kota, Kecamatan Sinaboi.
Kapolsek Sinaboi melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Sinaboi AIPTU Juli Parulian, SH membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (15/3/2026). Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pencurian.
“Setelah menerima informasi, Kapolsek Sinaboi IPTU Irwandy H. Turnip, SH., MH langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku,” ujar Juli Parulian.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sudah terlebih dahulu diamankan oleh masyarakat setempat. Selanjutnya, tim Unit Reskrim Polsek Sinaboi langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Sinaboi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat keping seng dan satu buah tang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sinaboi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.





