Sindikasi Rokok Ilegal Riau Terbongkar! Dua Kapal, 5 Truk, dan Ribuan Karton Diamankan!

ROKAN HILIR – Aksi penyelundupan rokok ilegal kembali terbongkar! Dalam operasi dramatis yang berlangsung Jumat dini hari (4/7), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama unsur BAIS TNI sukses menggagalkan penyelundupan besar-besaran ribuan karton rokok ilegal yang diangkut lewat jalur sungai menggunakan dua unit kapal cepat (High Speed Craft/HSC) di kawasan Sungai Rokan, Pulau Pedamaran, Riau.

 

Operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta dukungan intelijen militer, berhasil membekuk pelaku saat sedang melakukan aksi pemuatan di lokasi yang disinyalir sebagai pelabuhan gelap.

 

Petugas berhasil mengamankan: 2 unit kapal cepat pengangkut rokok ilegal, 5 unit truk yang sedang dimuati barang, 3 mobil pribadi yang diduga terlibat, serta 4 orang pelaku, termasuk nakhoda berinisial A dan tiga ABK berinisial Y, M, dan F.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, dari lokasi diamankan sekitar 2.500 karton rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. “Proses pencacahan masih berlangsung,” tegasnya, Senin (7/7).

Lebih mengkhawatirkan lagi, dua unit truk diduga ikut mengangkut rokok ilegal sempat melarikan diri sebelum petugas tiba. Saat ini truk tersebut masih dalam proses pelacakan.

Seluruh barang bukti akan diamankan ke Kantor Bea Cukai Dumai, sementara para pelaku akan dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

Aksi ini diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf h UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait pengangkutan barang impor tanpa dokumen resmi.

Langkah ini menegaskan sikap keras Bea Cukai dan aparat keamanan dalam memerangi sindikat rokok ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini ancaman terhadap kedaulatan ekonomi nasional,” ujar salah satu sumber intelijen.

(Tim HitamPutihNews)

 

Pos terkait