KUANTAN SINGINGI — Seorang mantan karyawan kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengaku belum menerima pembayaran gaji September 2026 setelah diberhentikan dari pekerjaannya. Tak hanya dirinya, narasumber menyebut terdapat dua pekerja lain yang mengalami persoalan serupa.
Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengaku telah bekerja di kantor DPC Partai Demokrat Kuansing sejak 2021. Ia mengatakan menerima pemberitahuan pemberhentian melalui pesan WhatsApp dari Fedrios Gusni pada 26 September 2026.
Menurut pengakuannya, pemberitahuan tersebut tidak disertai penjelasan mengenai alasan pemberhentian. Ia mengaku hanya diminta beristirahat terlebih dahulu.
“Saya hanya disuruh istirahat dulu,” ungkap narasumber, Rabu 21/10/2026
Narasumber menduga keputusan tersebut berkaitan dengan dinamika politik internal Partai Demokrat Kuansing. Ia mengaku dianggap tidak berpihak kepada Fedrios Gusni dan justru mengikuti kubu Hamzah Alim.
Namun, dugaan mengenai motif pemberhentian itu belum terkonfirmasi. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan dari Fedrios Gusni maupun pengurus DPC Partai Demokrat Kuansing mengenai alasan pemberhentian tersebut.
Tiga Pekerja Disebut Belum Menerima Haknya
Persoalan yang disampaikan narasumber tidak hanya berkaitan dengan pemberhentian kerja, tetapi juga pembayaran upah yang menurutnya belum diselesaikan.
Ia menyebut terdapat tiga orang yang telah berhenti bekerja di kantor DPC Partai Demokrat Kuansing dan mengaku belum menerima hak pembayaran yang menjadi persoalan mereka.
Salah seorang di antaranya, menurut narasumber, merupakan karyawan baru yang telah bekerja sekitar satu setengah bulan. Karyawan tersebut disebut semestinya menerima gaji pertamanya pada September 2026, tetapi kemudian diminta tidak masuk kantor lagi.
“Kami yang sudah berhenti tiga orang. Salah satu di antaranya karyawan baru yang seharusnya menerima gaji pertamanya di bulan September. Namun, setelah bekerja selama satu setengah bulan di DPC Demokrat Kuansing, karyawan tersebut diminta untuk tidak masuk kantor lagi tanpa menerima hak atau gajinya,” tuturnya.
Narasumber juga mengungkapkan bahwa gaji Agustus 2026 miliknya baru dibayarkan pada 25 September 2026. Sehari setelah pembayaran tersebut, ia mengaku menerima pemberitahuan pemberhentian.
Sementara itu, gaji September 2026 yang menurutnya masih menjadi haknya hingga kini disebut belum dibayarkan.
Ia menambahkan, selama bekerja, pembayaran gaji hampir selalu mengalami keterlambatan dari jadwal yang semestinya dilakukan pada awal bulan.
Singgung Sumber Pembayaran dan Transparansi Keuangan
Dalam keterangannya, narasumber menyebut pembayaran gaji karyawan bersumber dari iuran tunjangan fraksi. Ia menilai pembayaran hak pekerja seharusnya dilakukan setelah dana tersebut tersedia.
Namun, ia mengaku pembayaran tidak selalu dilakukan secara langsung meskipun iuran yang dimaksud telah dicairkan.
Narasumber juga melontarkan dugaan mengenai mekanisme penerimaan iuran fraksi di lingkungan Partai Demokrat Kuansing. Menurut pengakuannya, iuran fraksi partai lain disalurkan melalui rekening partai, sedangkan iuran fraksi Partai Demokrat Kuansing selama kepemimpinan Fedrios Gusni disebut masuk ke rekening pribadi.
“Gaji kami itu dibayarkan dari iuran tunjangan fraksi. Namun, ketika iuran itu sudah dicairkan, beliau hampir tidak pernah langsung membayarkan hak kami,” ujarnya.
Ia kemudian mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut dan mengaku tidak mengetahui adanya pembukuan yang jelas.
Meski demikian, tudingan mengenai aliran dana ke rekening pribadi dan dugaan tidak adanya pembukuan transparan tersebut belum didukung dokumen yang dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak terkait serta pemeriksaan terhadap dokumen keuangan yang relevan sebelum kesimpulan lebih jauh dapat ditarik.
Menunggu Penjelasan Pihak Terkait
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian pembayaran upah bagi pekerja yang hubungan kerjanya telah berakhir. Namun, penentuan hak dan kewajiban masing-masing pihak perlu mempertimbangkan status hubungan kerja, kesepakatan kerja, catatan pembayaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan narasumber mengenai pemberhentian, keterlambatan gaji, dan dugaan mekanisme pengelolaan iuran fraksi juga masih perlu diuji melalui dokumen serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan dari Fedrios Gusni maupun pengurus DPC Partai Demokrat Kuansing mengenai dugaan pemberhentian dan pembayaran gaji.
Ketua DPC Partai Demokrat Kuansing Fedrios Gusni saat dikonfirmasi via WhatsApp, beliau hanya membalas pesan konfirmasi dengan stiker tertawa terbahak-bahak tanpa memberikan penjelasan sedikitpun mengenai skandal ini hingga berita diterbitkan.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Fedrios Gusni serta pengurus DPC Partai Demokrat Kuansing untuk memberikan penjelasan dan meluruskan informasi yang disampaikan narasumber.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan akan diperbarui apabila terdapat informasi serta dokumen tambahan yang dapat diverifikasi.






