KUANTAN SINGINGI — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng yang diduga beroperasi di kawasan Danau Kebun Nopi menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa penindakan dari aparat penegak hukum setempat.
Informasi itu disampaikan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut keterangannya, aktivitas dompeng tersebut diduga milik seseorang bernama Yudi dan berlokasi di dekat Danau Kebun Nopi.
Narasumber itu menyebutkan, akses menuju lokasi aktivitas tambang berada di jalan masuk yang terletak di samping masjid di kawasan Bukit Pedusunan.
“Dompeng milik Yudi itu terkesan kebal hukum karena beroperasi bebas di dekat danau. Jalan masuknya dari sebelah masjid. Aktivitas tersebut juga telah mencemari air dan ekosistem danau,” ujar narasumber tersebut.
Dugaan pencemaran lingkungan itu menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan di sekitar kawasan perairan berpotensi mengganggu kualitas air dan keseimbangan ekosistem. Namun, untuk memastikan dampak yang ditimbulkan, diperlukan pemeriksaan langsung serta pengujian lingkungan oleh instansi berwenang.
Masyarakat meminta aparat kepolisian setempat segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan ke lokasi. Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lingkungan, masyarakat berharap aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penelusuran di lapangan juga diperlukan untuk memastikan keberadaan aktivitas dompeng, status perizinannya, pihak yang bertanggung jawab, serta dampak yang ditimbulkan terhadap kawasan Danau Kebun Nopi.






