PASAMAN, SUMATERA BARAT — Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan Muara Tambangan, Kenagarian Cubadak Barat, Jorong Sungai Beremas, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menjadi sorotan. Selain dugaan penggunaan sejumlah alat berat, aktivitas tersebut juga dikeluhkan masyarakat karena kondisi air sungai dilaporkan semakin keruh dan mengganggu pemanfaatannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah narasumber menyebutkan, aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di beberapa titik kawasan tersebut melibatkan sejumlah unit excavator. Bahkan, narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan memperkirakan terdapat sekitar tujuh unit alat berat dari berbagai merek yang beroperasi di lokasi.
Dalam pemantauan lapangan yang dilaporkan awak media, ditemukan alat berat jenis excavator beserta perangkat penyaringan emas berupa box. Temuan tersebut menjadi salah satu informasi awal yang memerlukan penelusuran lebih lanjut, terutama terkait legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Meski demikian, jumlah alat berat, status perizinan, dan pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi instansi berwenang.
Air Sungai Keruh, Warga Mengeluhkan Gangguan Aktivitas Sehari-hari
Persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut dugaan legalitas pertambangan, tetapi juga keluhan masyarakat mengenai kondisi air sungai di sekitar kawasan Muara Tambangan.
Sungai yang selama ini dimanfaatkan warga untuk mandi dan mencuci pakaian dilaporkan mengalami perubahan kondisi air sehingga penggunaannya menjadi tidak nyaman.
Keluhan tersebut memerlukan perhatian serius karena air sungai merupakan bagian dari sumber daya lingkungan yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Namun, hubungan antara dugaan aktivitas pertambangan dan perubahan kualitas air belum dapat dipastikan hanya berdasarkan kondisi air yang terlihat keruh. Diperlukan pemeriksaan kualitas air serta penelusuran sumber kekeruhan untuk mengetahui penyebabnya secara objektif.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab perubahan kondisi air, hasil pemeriksaan, serta langkah penanganan yang dilakukan pemerintah.
Gubernur Sumbar dan Kasihumas Polda Dikonfirmasi
Untuk memperoleh penjelasan resmi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, ATHIA, wartawan dari salah satu media daring, telah menyampaikan konfirmasi kepada Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, serta Kasihumas Polda Sumatera Barat pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Konfirmasi kepada Gubernur Sumatera Barat ditujukan untuk meminta penjelasan mengenai langkah pemerintah provinsi bersama instansi terkait dalam memeriksa dugaan aktivitas pertambangan tersebut, mengawasi kondisi lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat yang terdampak.
Sementara itu, Kasihumas Polda Sumatera Barat dimintai keterangan mengenai ada atau tidaknya laporan terkait dugaan aktivitas PETI di Muara Tambangan, kemungkinan pemeriksaan lapangan, serta langkah kepolisian apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini disusun, ATHIA belum menerima tanggapan dari kedua pihak tersebut.
Belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran ataupun penolakan terhadap dugaan yang diberitakan. Redaksi tetap membuka ruang bagi Gubernur Sumatera Barat, Polda Sumatera Barat, dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi maupun menjelaskan langkah penanganan yang telah atau akan dilakukan.
Legalitas Pertambangan dan Pengawasan Lingkungan Perlu Ditelusuri
Dugaan aktivitas PETI dengan penggunaan alat berat memerlukan pemeriksaan langsung oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan di kawasan Muara Tambangan memiliki perizinan yang sesuai, siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya, serta apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Selain kepolisian, instansi pemerintah yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup perlu melakukan penelusuran sesuai kewenangannya. Pemeriksaan kualitas air, identifikasi sumber kekeruhan, dan evaluasi potensi kerusakan lingkungan dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
Penelusuran juga perlu menjawab informasi mengenai dugaan keberadaan sekitar tujuh unit excavator. Jumlah alat berat, lokasi operasional, serta pihak yang menguasai atau mengoperasikannya perlu diverifikasi agar penanganan tidak hanya bertumpu pada informasi awal.
Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan. Sebaliknya, dugaan terhadap pihak tertentu tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Menunggu Pemeriksaan dan Kejelasan Penanganan
Dugaan aktivitas PETI di Muara Tambangan menyisakan sejumlah persoalan yang membutuhkan jawaban konkret dari instansi berwenang.
Apakah benar sekitar tujuh unit excavator beroperasi di kawasan tersebut? Bagaimana status perizinan kegiatan pertambangan itu? Apa penyebab air sungai dilaporkan semakin keruh? Dan apakah pemerintah serta aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang dilaporkan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui verifikasi lapangan, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
Bagi masyarakat, kepastian mengenai kondisi lingkungan dan keamanan sumber air jauh lebih penting daripada sekadar berkembangnya dugaan di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan Gubernur Sumatera Barat dan Kasihumas Polda Sumatera Barat masih dinantikan. Redaksi akan memuat klarifikasi atau perkembangan lanjutan apabila informasi tersebut telah diperoleh dan diverifikasi.





