Tamparan Keras! Anggota DPRD Riau Diduga Terlibat Perambahan Hutan Skala Besar”

Hutan Produksi Terbatas (HPT) di pangkalan Indarung kecamatan Singingi yang sekarang telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit

RIAU – Kasus dugaan penguasaan ratusan hektar lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh seorang anggota DPRD Riau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi ironi besar di tengah gencarnya penegakan hukum lingkungan. Oknum yang seharusnya menjadi pelindung rakyat dan alam justru diduga menjadi dalang perambahan hutan secara sistematis.

Berdasarkan investigasi, anggota dewan berinisial KSR disebut-sebut memiliki kebun kelapa sawit di tiga lokasi berbeda dalam kawasan HPT Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Tiga titik tersebut meliputi Simpang Tiga Sungai Terentang seluas sekitar 200 hektare, kawasan Sungai Batang Bubur dengan luas sekitar 80 hektare, serta puluhan hektare lahan lain yang diduga masih dalam tahap pengolahan.

Tak berhenti di situ, informasi terbaru menyebutkan bahwa sekitar 60 hektare lahan di kawasan Kutun Pangkalan juga tengah dikerjakan, padahal wilayah ini masuk dalam kategori HPT yang seharusnya dilindungi. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan,

Yang baru ini dikerjakan sekitar 60 hektare, dan itu masuk dalam kawasan HPT,” ujar narasumber kepada sejumlah media, Senin (03/03/2025).

Dugaan penguasaan kawasan hutan oleh KSR ini semakin menambah daftar panjang permasalahan tata kelola hutan di Indonesia. Ironisnya, praktik seperti ini masih terus berlangsung meskipun pemerintah tengah gencar menertibkan kebun sawit ilegal di kawasan hutan. Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satgas Penertiban Perkebunan dalam Kawasan Hutan, bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kejaksaan Agung.

Satgas ini bertugas mengusut dugaan korupsi tata kelola sawit dari periode 2005 hingga 2024. Kejaksaan Agung juga telah menegaskan bahwa regulasi turunan akan segera diterapkan guna menindak pelanggaran terkait dengan penerapan Pasal 110A dan 110B dalam UU Cipta Kerja, yang mengatur sanksi administratif atas perambahan hutan secara ilegal.

Bacaan Lainnya

Namun, hingga saat ini KSR masih bungkam. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, oknum anggota DPRD Riau ini belum memberikan tanggapan terkait kepemilikan lahan tersebut. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan keterlibatan dirinya dalam penguasaan lahan secara ilegal.

Ujian bagi Aparat Penegak Hukum

Kasus ini bukan sekadar isu lokal, melainkan tamparan keras bagi wajah penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Jika terbukti benar bahwa seorang anggota DPRD Riau terlibat dalam perusakan kawasan HPT, maka ini menjadi bukti nyata bahwa kepentingan pribadi sering kali mengalahkan tanggung jawab moral dan hukum yang diemban oleh para pejabat publik.

Saat ini, publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan ditindaklanjuti hingga ke meja hijau, atau justru akan menjadi satu dari sekian banyak kasus yang menguap tanpa kejelasan? Yang pasti, diamnya aparat hanya akan memperkuat asumsi bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Jika Satgas Penertiban Perkebunan dalam Kawasan Hutan serius dalam misinya, maka kasus dugaan penguasaan lahan oleh KSR harus menjadi prioritas. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi jika pelakunya adalah pejabat publik yang semestinya menjadi contoh bagi masyarakat. Jika tidak, maka ini akan menjadi cerminan buruk bagi komitmen Indonesia dalam menjaga lingkungan dan menegakkan hukum secara adil.(adr)

Pos terkait