Pekanbaru – Ketua Cabang PMII Kota Pekanbaru, Rizki Ahmad Fauzi, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 2 Tahun 2025 yang mengatur penurunan tarif parkir kendaraan. Dalam aturan tersebut, biaya parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000, sementara roda empat Rp2.000. Rizki menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kebijakan ini agar bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Saat ini, kebijakan yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dikabarkan menghadapi ancaman pembatalan. Sementara itu, isu parkir tengah menjadi sorotan di media sosial, di mana masyarakat mengeluhkan pelayanan juru parkir yang buruk serta tarif parkir yang dianggap membebani. Banyak warga mengungkapkan keresahan mereka karena harus membayar parkir berkali-kali dalam sehari hanya untuk sekadar berbelanja.
Menanggapi keluhan masyarakat, Wali Kota Pekanbaru mengambil langkah dengan menerbitkan Perwako No. 2 Tahun 2025 yang menurunkan tarif parkir agar lebih terjangkau. Namun, muncul dugaan bahwa kebijakan ini mendapat perlawanan dari beberapa anggota DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Komisi I.
Pada Selasa (4/3/2025), Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar rapat tertutup sejak pukul 11.00 WIB. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi I Robin Eduar, Wakil Ketua Aidil Amri, serta anggota lainnya seperti Aidhil Nur Putra, Firman, Firmansyah Lc, Muhammad Zahirsyah, Syafri Syarif, dan Wan Agusti. Selain itu, turut hadir Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto, Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Kepala UPT Perparkiran Dishub Radinal Munandar, serta Kepala Divisi Operasional Teknis PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) Ichwan Sunadi.
Rizki Ahmad Fauzi dengan tegas mengingatkan anggota DPRD agar tidak bermain mata dalam persoalan ini. Menurutnya, mereka dipilih oleh rakyat untuk menyuarakan kepentingan masyarakat, bukan justru menjadi penghalang bagi kebijakan yang berpihak kepada warga. Ia menegaskan bahwa mayoritas masyarakat Pekanbaru mendukung penurunan tarif parkir dan berterima kasih kepada Wali Kota Agung Nugroho yang telah menunjukkan kepeduliannya terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dikawal bersama.
Lebih lanjut, Rizki menegaskan bahwa jika ada pihak yang mencoba menggagalkan kebijakan Perwako No. 2 Tahun 2025, maka masyarakat Pekanbaru yang akan turun tangan untuk melawan. Ia juga menyatakan bahwa PMII Kota Pekanbaru siap mengerahkan massa untuk turun ke jalan guna mendesak DPRD agar mengesahkan Perwako tersebut menjadi Perda.
Selain itu, PMII Pekanbaru juga menuntut transparansi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Rizki menyatakan adanya dugaan permainan dan konspirasi tertentu yang berusaha menggagalkan kebijakan ini. Oleh karena itu, ia meminta agar Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar, diperiksa oleh aparat penegak hukum guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di Kota Pekanbaru.(red)





