KUANTAN SINGINGI – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengambil alih lahan perkebunan sawit milik PT Duta Palma Nusantara dan PT Cerenti Subur di Riau. Berdasarkan informasi di lokasi, lahan tersebut kini berada di bawah penguasaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, Rabu 05/03/2025.
Dua papan pengumuman yang terpasang di area perkebunan dengan tegas menyatakan larangan bagi siapa pun untuk memperjualbelikan atau menguasai lahan tersebut tanpa izin dari Satgas PKH. Lahan PT Duta Palma Nusantara yang masuk dalam penguasaan pemerintah tercatat seluas ±11.260 hektare, sedangkan lahan PT Cerenti Subur mencapai ±8.929 hektare.
Langkah pemerintah ini menegaskan komitmen dalam menertibkan penggunaan kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah.
Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan bahwa pemanfaatan lahan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Warga sekitar diimbau untuk tidak melakukan transaksi jual beli atau klaim kepemilikan atas lahan tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah.

Kasus kepemilikan lahan di wilayah tersebut telah menjadi sorotan sejak beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai bahwa sebagian lahan yang dikelola perusahaan tersebut berada di dalam kawasan hutan yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk perkebunan komersial. Oleh karena itu, pengambilalihan ini menjadi langkah tegas dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan ekosistem hutan.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Duta Palma Nusantara maupun PT Cerenti Subur terkait pengambilalihan lahan ini.(adr)





