KUANTAN SINGINGI – Sekretaris DPRD Kuantan Singingi, Napisman, menuai kritik tajam setelah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait kewenangan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Jangankan merubah, membuat jadwal itu sendiri adalah tugas Banmus,” argumen Sekretaris DPRD Napisman yang dinilai agak ngawur dan tidak paham dengan tata tertib DPRD.
Pernyataan itu dinilai ngawur dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap isi Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Sebab, dalam aturan yang berlaku, Banmus memang berwenang menetapkan jadwal agenda DPRD, namun perubahan terhadap jadwal yang telah disahkan hanya dapat dilakukan melalui rapat paripurna.
Kontroversi ini bermula dari pelantikan PAW Aditya Pramana yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelantikan tersebut tidak tercantum dalam jadwal Banmus yang telah disahkan pada 30 April 2025. Padahal, rapat Banmus tanggal itu seharusnya memuat seluruh agenda kegiatan DPRD untuk bulan Mei.
Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, sempat menyebut adanya revisi terhadap jadwal Banmus untuk bulan April. Namun, hingga kini tidak ada penjelasan resmi mengenai waktu dan isi dari revisi tersebut.
Keanehan kian terasa ketika undangan pelantikan PAW Aditya dikirim oleh Sekretariat DPRD sekitar pukul 11.30 WIB di hari pelantikan, sedangkan acara baru dimulai pukul 15.00 WIB. Sementara dalam undangan rapat Banmus, agenda disebutkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius: atas dasar apa Sekretariat DPRD menerbitkan undangan pelantikan jika tidak ada perubahan jadwal yang ditetapkan secara resmi?
Mengacu pada Tatib DPRD, terdapat dua poin penting terkait kewenangan Banmus:
1. Poin 1 huruf c menyebutkan bahwa Banmus berwenang menetapkan jadwal acara rapat DPRD.
2. Poin 2 menegaskan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan Banmus hanya dapat diubah melalui rapat paripurna.
Dengan demikian, jika pelantikan PAW Aditya tidak termasuk dalam agenda resmi hasil rapat Banmus pada 30 April dan tidak ada rapat paripurna untuk mengubahnya, maka keabsahan pelantikan tersebut patut dipertanyakan.
Selama ini, anggota DPRD yang melanggar aturan bisa dijatuhi sanksi berat, bahkan hingga diberhentikan. Maka timbul pertanyaan, jika dugaan pelanggaran dilakukan oleh pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD yang terindikasi melakukan “persekongkolan jahat”, apakah mereka juga layak dikenai sanksi serupa?
Penulis: adra





