ROKAN HILIR – Suasana internal Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi sorotan. Hal ini setelah beredarnya surat teguran keras yang dilayangkan Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Delta Norantika, SE, MM, terhadap bawahannya, Mulyadi, S.Si, yang menjabat sebagai Analis Perdagangan pada bidang yang sama.
Dalam surat bernomor 500.2.1/INDAGSAR/PPDN/2025/109 tertanggal 21 Juli 2025 itu, Delta menegaskan agar ASN bersangkutan mematuhi aturan disiplin kerja sesuai amanah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat tersebut menyebutkan Mulyadi dinilai tidak mematuhi arahan pimpinan, termasuk mengabaikan ajakan untuk kembali melaksanakan tugas bersama bidang terkait.
“Pihak Pertama selaku Kepala Bidang mengutus seorang staf untuk mengajak secara langsung pihak kedua untuk berjumpa dan bekerja kembali, namun pihak kedua tidak mengindahkan ajakan tersebut,” demikian tertulis dalam surat teguran keras tersebut.
Delta menegaskan bahwa teguran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar, serta berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia berharap, Mulyadi dapat memperbaiki kedisiplinannya sebagai ASN.
“Surat ini dibuat agar pihak kedua bisa memperbaiki kedisiplinan kerja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Delta bahkan menambahkan, bawahannya tersebut disebut tidak pernah masuk kerja.
“Iya, yang bersangkutan tidak pernah masuk selama 4 tahun,” ungkap Delta saat dikonfirmasi Senin, (15/09/2025)
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Mulyadi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia membantah pernah menerima surat teguran keras tersebut.
“Maaf saya tidak pernah menerima surat tersebut,” tulisnya.
Mulyadi menegaskan absensi resmi yang digunakan adalah absensi umum untuk seluruh ASN maupun non-ASN, dan data itu dikeluarkan oleh sekretariat bagian umum.
“Absen yang resmi digunakan itu absen umum secara keseluruhan untuk seluruh ASN dan non-ASN. Jadi baiknya untuk penyeimbang informasi silakan datang ke kantor, di mana absen tersebut dikeluarkan oleh sekretariat bagian umum,” jelasnya.
Lebih jauh, Mulyadi mengingatkan bahwa struktur pejabat di dinas tidak hanya berhenti di kepala bidang.
“Gini ya pak, untuk pejabat di dinas nggak cuma kabid saja, masih ada yang lain, juga di atasnya ada sekretaris dan kadis. Kalau bapak datang ke kantor, bapak bisa dapat kejelasan dan jawabannya,” tambahnya.
Jika dugaan pelanggaran disiplin ini terbukti, Mulyadi berpotensi terjerat sanksi sesuai Pasal 3 sampai Pasal 10 PP Nomor 94 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait polemik surat teguran keras yang memunculkan perbedaan pernyataan tersebut. (Riki)





