BAGANSIAPIAPI – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) menyiapkan lokasi relokasi bagi pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan fasilitas umum di pusat Kota Bagansiapiapi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penertiban dan pemberian peringatan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kasatpol PP Rokan Hilir, Drs. Acil Rusdianto, M.Si menyampaikan bahwa para pedagang telah diberikan batas waktu selama tiga hari untuk menertibkan lapak dagangan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pedagang sudah kita beri peringatan dan diberikan waktu tiga hari. Penertiban dilakukan secara persuasif agar ketertiban umum tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperindagsar Rokan Hilir, Muhammad Fauzi, S.IP M.Si M,H menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi khusus untuk relokasi pedagang sesuai dengan jenis usahanya.
Pedagang buah akan ditempatkan di Pasar Bintang, sedangkan pedagang lainnya direncanakan berjualan di kawasan Komplek Pujasera yang dinilai memiliki fasilitas memadai serta tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
“Untuk relokasi pedagang buah, kami sudah menyediakan tempat di Pasar Bintang. Sementara untuk pedagang lainnya direncanakan ditempatkan di Komplek Pujasera,” jelasnya.
Pemerintah daerah berharap kebijakan relokasi ini dapat menciptakan penataan kota yang lebih tertib dan nyaman, tanpa menghilangkan mata pencaharian para pedagang, serta tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Bagansiapiapi.






