BAGANSIAPIAPI – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penertiban dan pendataan terhadap sejumlah pedagang yang berjualan di badan jalan dan fasilitas umum di Pusat Kota Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Senin (19/1/2026)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Rokan Hilir, Acil Rusdianto, didampingi Kabid Linmas Tengku Edison, Kabid PPUD Rahmad Kurniadi, Kabid Trantib Hardiono Latima, Kasi Linmas Muhammad Irwan, Kadis Perindag Sar Muhammad Fauzi, Kabid Dalam Negeri Leo Al Hasbi, Kasi Parkir dan Terminal Abdurahman, Kabid Prasarana Dishub Sulfi, serta Camat Bangko Aspri Mulya dan unsur lainnya.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP memberikan batas waktu selama tiga hari kepada pedagang untuk menertibkan lapak dagangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penertiban ini dilakukan secara persuasif. Pedagang diberi waktu tiga hari untuk mematuhi aturan yang telah disampaikan,” tegas Acil Rusdianto.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Rohil Muhammad Fauzi menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi relokasi bagi pedagang.
Pedagang buah akan ditempatkan di Pasar Bintang, sedangkan pedagang lainnya direncanakan berjualan di kawasan Pujasera yang dinilai memiliki fasilitas memadai dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Untuk relokasi pedagang buah, kami sudah menyediakan tempat di Pasar Bintang, untuk pedagang lainnya direncanakan di Komplek Pujasera,” jelasnya.
Pemerintah daerah menegaskan, penataan dilakukan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran aktivitas masyarakat, tanpa menghilangkan mata pencaharian pedagang.





