Terduga Pelaku Pembakaran Hutan Lindung Bukit Betabuh Ditangkap, Polisi Temukan Botol Berisi Minyak dan Oli

kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik kabupaten kuantan Singingi yang telah hangus
kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik kabupaten kuantan Singingi yang telah hangus

KUANSING, RIAU – Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik. Tiga terduga pelaku berinisial AW, NK, dan AR kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa ini pertama kali diketahui warga pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Api melahap sekitar dua hektar lahan di hutan lindung yang seharusnya menjadi paru-paru daerah tersebut. Informasi ini dengan cepat sampai ke Kapolsek Kuantan Mudik, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., yang langsung memimpin tim menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.

Penemuan Barang Bukti dan Penyelidikan Cepat

Keesokan harinya, Selasa, 27 Mei 2025, tim dari Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Kartolo memasang garis polisi di lokasi kejadian. Di bawah pohon sawit tak jauh dari area terbakar, ditemukan dua potong kayu bekas terbakar dan satu botol plastik hijau berisi campuran minyak dan oli kotor. Barang bukti ini mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran.

Pada hari yang sama, Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Shilton, S.I.K., M.H., menerima laporan lebih lanjut mengenai kebakaran tersebut. Berdasarkan petunjuk dari Kapolres Kuansing, Tim Analis Satreskrim segera bergerak cepat melakukan profiling terhadap terduga pelaku, mengolah informasi dari TKP dan barang bukti yang ditemukan.

Penangkapan Serentak dan Ancaman Hukuman Berat

Kerja keras tim penyidik membuahkan hasil. Pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, tiga terduga pelaku berhasil ditangkap secara serentak di lokasi berbeda. Ketiganya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tak hanya itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Bacaan Lainnya

Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini, mengingat lahan yang terbakar adalah kawasan hutan lindung yang memiliki peran vital dalam menjaga ekosistem.

Imbauan dan Komitmen Polres Kuansing

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Praktik ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berdampak serius pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga kerugian ekonomi.

Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli rutin dan menindak tegas para pelaku pembakaran lahan. Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

“Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan pembakaran lahan. Polres Kuantan Singingi akan terus bertindak cepat dan profesional dalam menjaga keamanan lingkungan dan hutan lindung sebagai warisan bersama,” pungkas Kasat Reskrim.

Pos terkait