ROKAN HILIR – Unit Reskrim Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sinaboi. Seorang pria berinisial JD diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu malam (7/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Sinaboi, IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H. Informasi tersebut menyebutkan sebuah rumah di Jalan Poros RT 012 RW 005 Kepenghuluan Raja Bejamu diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sinaboi IPTU Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.10 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan pengepungan.
Saat itu, JD terlihat berada di samping rumahnya dan diduga berupaya menyembunyikan dua plastik berisi sabu-sabu di bawah kakinya. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan untuk mencegah upaya melarikan diri.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp70 ribu, alat hisap sabu (bong), kaca fampo yang masih berisi sabu, pipet, sekop plastik, mancis berbagai warna, dompet kecil, serta puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Sinaboi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Sinaboi dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.





