JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto tercatat telah lima kali membatalkan kebijakan yang dikeluarkan oleh para menteri Kabinet Merah Putih (KMP) sejak ia resmi menjabat sebagai Kepala Negara. Seluruh kebijakan tersebut sempat menuai polemik di masyarakat hingga akhirnya dikoreksi langsung oleh Presiden.
Langkah ini memicu perdebatan publik, mengingat keputusan presiden kerap muncul setelah gejolak dan kritik masyarakat terjadi lebih dulu. Berikut lima kebijakan menteri yang dibatalkan Prabowo:
1. Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Esensial
Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini mendapat penolakan luas, terutama karena beras premium dan kebutuhan pokok lainnya terancam ikut terdampak.
Menanggapi keresahan publik, Presiden Prabowo turun tangan. Pada malam pergantian tahun 2024 ke 2025, Prabowo mendatangi Kementerian Keuangan dan langsung menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hasilnya, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mahal. “Kenaikan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ujar Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024).
2. Membatalkan Larangan Pengecer Menjual Elpiji 3 Kg
Kebijakan larangan pengecer menjual elpiji subsidi 3 kg mulai 1 Februari 2025 yang dikeluarkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memicu kekacauan. Terjadi antrean panjang, kelangkaan gas, bahkan seorang lansia dilaporkan meninggal dunia karena kelelahan mengantre.
Presiden Prabowo disebut sampai dua kali menelepon Bahlil dan memanggilnya ke Istana untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Setelah pertemuan, larangan itu resmi dicabut.
“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” kata Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Selasa (4/2/2025)
3. Percepatan Pengangkatan CASN dan PPPK
Menteri PAN-RB Rini Widyantini sempat mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 ke Oktober 2025, dan PPPK ke Maret 2026. Keputusan itu menuai kekecewaan dari para calon pegawai yang sudah lama menanti.
Presiden Prabowo merespons cepat dengan memerintahkan percepatan. Pengangkatan CASN dipercepat menjadi paling lambat Juni 2025, dan PPPK pada Oktober 2025.
4. Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Presiden Prabowo juga mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah desakan publik dan investigasi Greenpeace Indonesia menyebutkan bahwa penambangan tersebut merusak lingkungan dan melanggar hukum.
IUP yang dicabut milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Sementara PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena berada di luar zonasi geopark dan memiliki dokumen lengkap.
“Pemerintah mencabut izin empat perusahaan karena merusak ekosistem dan melanggar administrasi,” ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025).
5. Putuskan 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh
Terbaru, Presiden Prabowo menyelesaikan konflik administratif antara Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebelumnya menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut, yang langsung ditolak oleh Pemerintah Aceh.
Presiden memimpin rapat daring dari Rusia dan memutuskan, berdasarkan dokumen sejarah dan administratif, keempat pulau resmi masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Pakar: Lemahnya Komunikasi Kebijakan di Lingkup Kementerian
Mengutip kompas.com, Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai, intervensi berulang dari Presiden menunjukkan lemahnya komunikasi kebijakan di tingkat kementerian.
“Semestinya para menteri bisa menyelesaikan konflik sendiri tanpa harus selalu menunggu presiden turun tangan,” ujar Trubus, Rabu (18/6/2025).
Ia menyarankan agar Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Dewan Pertimbangan Presiden lebih aktif menjembatani kebijakan yang berdampak luas, serta mendorong pola pengambilan keputusan yang melibatkan publik (bottom-up).
“Kalau terus menerus begini, Presiden terlihat seperti pahlawan kesiangan. Itu bukan preseden yang baik,” tutup Trubus.





