JAKARTA – Aliansi R2 R3 Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi aparatur sipil negara (ASN) penuh waktu.
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, meminta Presiden Prabowo bersikap adil dan tidak dinilai hanya menganakemaskan petugas program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami mengimbau Presiden Prabowo tidak hanya berat sebelah,” kata Faisol Mahardika, seperti dilansir JPNN, Rabu (21/1/2026).
Menurut Faisol, petugas MBG yang baru direkrut justru langsung mendapatkan status PPPK penuh waktu, sementara honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun malah diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Kebijakan ini melukai hati PPPK paruh waktu dan honorer yang masih tersisa,” tegasnya.
Ia juga menyoroti petugas MBG yang mengikuti retreat ala militer, namun hanya dibekali pelatihan pengawalan program tanpa kesiapan menghadapi realitas gaji yang minim, berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.
Di sisi lain, kata Faisol, honorer telah bekerja bertahun-tahun mengabdi kepada negara dengan penghasilan yang sama rendahnya, namun tetap setia dan bersabar menunggu kebijakan pemerintah.
“Honorer bekerja bertahun-tahun dengan gaji Rp100 ribu, Rp200 ribu, bahkan Rp300 ribu per bulan. Namun kami tetap setia kepada negara dan berharap ada keadilan,” ujarnya.
Namun dengan alasan keterbatasan anggaran, ratusan ribu honorer kategori R2 dan R3 justru hanya diangkat sebagai PPPK paruh waktu, bukan ASN penuh.
Faisol juga menanggapi pembelaan pihak SPPG MBG di media sosial yang menyebut hanya kepala SPPG, ahli gizi, dan ahli keuangan yang diangkat sebagai PPPK. Menurutnya, proses pengangkatan tiga formasi tersebut terkesan sangat mudah dan tanpa hambatan.
“Seperti jalan tol, bebas hambatan. Sangat berbeda dengan nasib honorer yang penuh jurang terjal,” katanya.
Bahkan, ia menilai besaran gaji PPPK paruh waktu yang hanya sekitar Rp139 ribu per bulan sebagai kebijakan yang tidak manusiawi.
Jika Presiden Prabowo dapat menerbitkan Keppres untuk petugas MBG, Faisol menegaskan Aliansi R2 R3 juga menuntut perlakuan yang sama.
“Berikan kami Keppres pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi ASN penuh waktu,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mengamanatkan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Faisol kembali mengingatkan agar Presiden Prabowo tidak hanya terfokus pada program MBG, namun juga memperhatikan nasib honorer di berbagai sektor.
“Kami tidak menolak program MBG. Namun jangan sampai seluruh sumber daya hanya terkonsentrasi di sana. Masih banyak sektor lain yang membutuhkan perhatian pemerintah menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.





