Penunjukan Kepala Puskesmas Di Rohil Dinilai Tak Sejalan Slogan Perubahan

Bupati LIRA Kabupaten Rokan Hilir, Rusli. Foto : Istimewa.

ROKAN HILIR – Penunjukan sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas di Kabupaten Rokan Hilir menuai sorotan dari masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan slogan perubahan yang diusung Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Bistamam–Jhony Charles.

Sorotan muncul karena dari empat Kepala Puskesmas yang dilantik, hanya satu yang berlatar belakang dokter gigi, sementara dua berasal dari tenaga bidan dan satu lainnya merupakan perawat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait profesionalisme dan idealisme kepemimpinan fasilitas layanan kesehatan.

Sebagian masyarakat menilai jabatan Kepala Puskesmas idealnya dipimpin oleh tenaga medis dokter, sebagaimana pernah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019. Meski demikian, dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa jabatan tersebut dapat diisi oleh tenaga kesehatan lain apabila dokter tidak tersedia.

Bupati Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Rokan Hilir, Rusli, menilai penempatan jabatan strategis di sektor kesehatan harus mengedepankan kompetensi dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kepala Puskesmas memiliki peran penting dalam menentukan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Karena itu, penempatannya harus benar-benar berdasarkan kompetensi,” ujar Rusli.

Ia juga menekankan bahwa slogan perubahan seharusnya tercermin dalam kebijakan nyata, bukan sekadar narasi politik.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir, Eko Purmono, memberikan klarifikasi bahwa Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 telah dicabut dan digantikan dengan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas.

Menurut Eko, aturan terbaru tidak mengatur prioritas Kepala Puskesmas harus berasal dari dokter atau dokter gigi. Persyaratan pengangkatan Kepala Puskesmas saat ini meliputi status ASN, pendidikan minimal S1 atau D4, pengalaman kerja di bidang kesehatan, kemampuan manajerial, serta telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.

“Proses pengangkatan Kepala Puskesmas telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah memperoleh persetujuan teknis dari BKN,” tegasnya.

Sorotan publik ini mencerminkan tingginya harapan masyarakat terhadap reformasi birokrasi di Kabupaten Rokan Hilir, khususnya dalam penempatan jabatan strategis di sektor pelayanan kesehatan.

Pos terkait