ROKAN HILIR – Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) KING Karaoke Keluarga di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Selasa (17/2/2026) dini hari, tak hanya menyoroti dugaan pelanggaran Surat Edaran Bupati, tetapi juga kembali mengangkat polemik seputar sosok pria yang dikenal dengan panggilan Along.
Operasi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hilir (Satpol PP) tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Rokan Hilir Nomor: 300.1/SE-II/2026/17 tentang Himbauan Menjaga Keamanan, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Saat pertama kali didatangi sekitar pukul 23.00 WIB, lokasi terlihat tertutup. Namun laporan masyarakat menyebutkan adanya aktivitas yang masih berlangsung di dalam gedung. Petugas kemudian kembali melakukan pengecekan sekitar pukul 01.45 WIB dan mendapati belasan sepeda motor terparkir di halaman, meski lampu luar dalam kondisi mati.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional tempat hiburan masih berjalan secara tertutup di tengah imbauan penutupan selama Ramadan.
Ketegangan mencuat ketika manajer KING Karaoke, Alex, menemui petugas. Di tengah proses klarifikasi, Along muncul dan langsung melontarkan protes keras.
Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di masyarakat, Along terdengar melarang pengambilan gambar serta mengeluarkan pernyataan bernada tantangan kepada aparat.
“Jangan foto saya tanpa izin. Kalau jantan ayo satu lawan satu,” ucapnya dengan nada tinggi.
Sejumlah warga yang menyaksikan peristiwa itu menilai sikap tersebut sebagai tindakan yang tidak mencerminkan itikad kooperatif terhadap aparat yang tengah menjalankan tugas resmi. Bahkan, Along disebut sempat meminta petugas meninggalkan lokasi.
Meski mendapat tekanan verbal, petugas tetap menahan diri dan mengedepankan pendekatan persuasif. Kepala Satpol PP Rokan Hilir, Acil Rusdianto, bersama Camat Bangko Aspri Mulya menegaskan bahwa penertiban dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kekhusyukan Ramadan.
Nama Along bukan kali pertama menjadi perbincangan di Bagansiapiapi. Sejumlah sumber masyarakat mengaitkannya dengan bisnis hiburan malam di wilayah tersebut. Namanya juga kerap disebut dalam isu-isu dugaan aktivitas perjudian seperti judi dadu dan permainan tembak ikan (gelper).
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat pernyataan resmi maupun putusan hukum berkekuatan tetap dari aparat penegak hukum yang dapat mengonfirmasi tudingan tersebut.
Along juga pernah dikabarkan terlibat perselisihan dengan seorang wartawan di lokasi yang diduga arena perjudian, meski persoalan tersebut disebut berakhir damai.
Sebelumnya, tempat hiburan yang kini bernama KING Karaoke Keluarga itu diketahui pernah beroperasi dengan nama Karaoke See You. Lokasi tersebut sempat menjadi sorotan setelah insiden berdarah pada akhir Maret 2025, bertepatan dengan Ramadan tahun lalu.
Dalam peristiwa itu, dua orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat akibat penikaman oleh penjaga tempat hiburan. Salah satu korban meninggal diketahui merupakan anggota kepolisian dari Polres Rokan Hilir.
Pasca kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama aparat kepolisian melakukan penyegelan dan penghentian operasional tempat hiburan tersebut pada April 2025.
Sejumlah sumber masyarakat bahkan menyebut Along sebagai sosok berpengaruh dalam dunia malam Bagansiapiapi. Namun berbagai klaim tersebut hingga kini masih sebatas informasi dari sumber dan belum dikukuhkan melalui proses hukum terbuka.
Penertiban THM KING kali ini pun menjadi ujian konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan aparat terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi serta klarifikasi resmi dari pihak pengelola.





