RENGAT, INDRAGIRI HULU — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Indragiri Hulu kembali mencuat setelah rangkaian investigasi lapangan menemukan indikasi praktik distribusi ilegal yang berlangsung sistematis di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah Kecamatan Rengat, yakni SPBU 14.293.641 Danau Raja dan SPBU 14.293.134 di Jalan Azki Aris.
Kedua titik tersebut dilaporkan berada dalam pengelolaan korporasi swasta PT Danau Raja Persada yang dikaitkan dengan politisi daerah Dodi Nefeldi, anggota DPRD Provinsi Riau periode 2024–2029, sehingga memicu sorotan publik terhadap potensi konflik kepentingan serta dugaan pembiaran operasional di lapangan.
Temuan investigasi menunjukkan pola distribusi Bio Solar subsidi yang diduga tidak lagi menyasar kelompok prioritas pengguna, melainkan terserap oleh armada industri, kendaraan angkutan barang skala besar, serta jaringan pelangsir. Kendaraan yang terpantau meliputi truk Colt Diesel, pick-up L300, hingga minibus yang dimodifikasi dengan bak tertutup atau tangki tambahan tersembunyi. Kendaraan tersebut diduga memanfaatkan pengisian berulang menggunakan jeriken dalam jumlah besar maupun tangki modifikasi guna menampung ratusan liter dalam satu siklus pengisian.
Selain indikasi penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan subsidi, investigasi juga menemukan dugaan manipulasi sistem digital distribusi melalui praktik jual-beli barcode atau QR Code MyPertamina. Pola ini diduga memungkinkan satu kendaraan melakukan pengisian melebihi batas kuota harian dengan menggunakan identitas berbeda, sehingga secara teknis mengakali sistem pembatasan volume BBM subsidi yang ditetapkan regulator energi nasional. Praktik tersebut berpotensi memenuhi unsur pelanggaran pidana berbasis manipulasi data elektronik apabila terbukti terjadi pemalsuan atau penggunaan identitas tanpa hak.
Di tingkat regulasi daerah, aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Indragiri Hulu Nomor 500.01.1/BAG.EKO.SDA-SETDA/186 tertanggal 13 November 2025 mengenai pengendalian distribusi BBM bersubsidi. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan larangan pengisian Bio Solar bagi kendaraan industri sektor perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan, serta pelarangan penggunaan jeriken tanpa rekomendasi resmi instansi berwenang. Fakta lapangan yang menunjukkan antrean kendaraan industri dan aktivitas pengisian menggunakan wadah tidak resmi menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran administratif sekaligus potensi tindak pidana distribusi energi.
Investigasi turut mencatat adanya indikasi selisih harga jual di lapangan, yakni dari harga resmi sekitar Rp6.800 per liter menjadi kisaran Rp7.300 per liter dalam transaksi tertentu. Selisih ini menimbulkan dugaan adanya pungutan tidak resmi atau biaya koordinasi yang dibebankan kepada jaringan pelangsir. Jika terbukti, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pungutan liar sekaligus indikasi praktik ekonomi ilegal yang memanfaatkan disparitas harga subsidi untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Dimensi baru muncul setelah beredarnya rekaman video investigasi berdurasi singkat yang memperlihatkan kendaraan patroli kepolisian melintas di area SPBU pada malam hari ketika aktivitas pengisian oleh kendaraan yang diduga pelangsir masih berlangsung. Rekaman tersebut memicu persepsi publik mengenai kemungkinan pembiaran penegakan hukum di lapangan. Dalam perspektif hukum administrasi kepolisian, situasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi internal apabila ditemukan unsur kelalaian dalam menjalankan fungsi preventif maupun represif terhadap dugaan tindak pidana energi.
Secara normatif, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Apabila pelanggaran melibatkan badan usaha, maka dimungkinkan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi yang mencakup pengurus, pemberi perintah, maupun pihak yang memperoleh manfaat dari praktik tersebut. Di sisi lain, jika manipulasi barcode digital terbukti memenuhi unsur pemalsuan atau penyalahgunaan data elektronik, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam konteks tata niaga energi nasional, SPBU berstatus Dealer Owned Dealer Operated (DODO) memiliki tanggung jawab penuh atas operasional harian, pengawasan distribusi, serta kepatuhan terhadap kontrak penyaluran BBM subsidi dari Pertamina. Konsekuensi administratif atas pelanggaran dapat berupa penghentian sementara pasokan, audit investigatif, hingga pemutusan hubungan usaha secara permanen apabila terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap ketentuan distribusi subsidi.
Sorotan terhadap keterkaitan nama pejabat publik dalam kepemilikan jaringan SPBU memperkuat tekanan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas. Dalam perspektif etika pemerintahan daerah, pejabat publik terikat kewajiban moral dan hukum untuk menghindari konflik kepentingan serta memastikan kegiatan usaha yang terafiliasi tidak merugikan kepentingan masyarakat luas. Jika ditemukan bukti keterlibatan langsung maupun pembiaran struktural, mekanisme pengawasan etik legislatif daerah dapat berjalan melalui pemeriksaan internal lembaga dewan sesuai tata tertib dan kode etik.
Masyarakat setempat melaporkan dampak langsung dari dugaan penyimpangan distribusi tersebut berupa kelangkaan Bio Solar bagi pengguna sah, antrean panjang kendaraan kecil, serta meningkatnya biaya operasional transportasi rakyat. Kondisi ini menegaskan bahwa penyalahgunaan subsidi energi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berimplikasi pada ketimpangan akses ekonomi dan berpotensi mengganggu stabilitas distribusi logistik daerah.
Tekanan publik kini mengarah pada perlunya langkah terpadu antara aparat penegak hukum, regulator energi, dan pengawas distribusi untuk melakukan verifikasi lapangan, audit digital terhadap transaksi barcode, serta penelusuran rantai distribusi BBM dari SPBU ke jaringan pengepul. Pemeriksaan tersebut penting guna memastikan apakah praktik yang terindikasi merupakan tindakan oknum terbatas, kelalaian sistem pengawasan, atau bagian dari pola distribusi ilegal yang terorganisir.
Perkembangan kasus ini menempatkan kredibilitas pengawasan energi dan integritas penegakan hukum daerah dalam sorotan. Publik menantikan tindakan konkret berupa penyelidikan resmi, transparansi hasil audit, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa memandang status sosial maupun jabatan pihak yang terlibat. Jika terbukti, penindakan tegas diharapkan menjadi preseden penting dalam menjaga keberlanjutan program subsidi energi nasional agar tepat sasaran dan tidak berubah menjadi ladang rente bagi jaringan mafia distribusi.
Situasi di Indragiri Hulu menjadi pengingat bahwa pengelolaan subsidi energi membutuhkan pengawasan berlapis, integrasi sistem digital yang aman, serta komitmen politik dan hukum yang kuat. Tanpa itu, subsidi yang dirancang sebagai instrumen keadilan sosial berisiko terus bocor ke jalur industri dan perdagangan ilegal, sementara masyarakat kecil tetap menjadi pihak yang paling lama mengantre—dan paling akhir menikmati haknya.





