Hitam Putih News – Pemerintah Kota Makassar mewacanakan kebijakan baru berupa pengintegrasian tarif parkir tahunan ke dalam skema pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Program ini direncanakan mulai diterapkan secara menyeluruh pada tahun 2027.
Dalam rancangan tersebut, biaya parkir tahunan ditetapkan sebesar Rp365 ribu untuk sepeda motor dan Rp730 ribu untuk mobil. Jika dihitung secara harian, nominal tersebut setara dengan Rp1.000 per hari bagi motor dan Rp2.000 per hari untuk mobil.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), mengatakan konsep pembayaran tahunan ini bertujuan memudahkan masyarakat sekaligus menekan biaya parkir yang selama ini dinilai memberatkan pengguna kendaraan.
“Rencana kami, pengelolaan parkir dibayar satu kali dalam setahun. Jadi masyarakat tidak perlu lagi berhenti di banyak tempat untuk membayar parkir berulang kali,” ujar ARA, Kamis (19/2).
Menurutnya, sistem langganan tahunan justru lebih hemat dibanding pembayaran parkir harian yang kerap mencapai Rp8.000 hingga Rp10.000 dalam satu kali aktivitas.
“Kalau dihitung, motor Rp1.000 per hari dikali satu tahun sekitar Rp360 ribu. Mobil Rp2.000 per hari sekitar Rp730 ribu. Konsep ini lebih hemat dan lebih tertib,” jelasnya.
Tingkatkan Transparansi dan PAD
Selain efisiensi biaya bagi masyarakat, kebijakan ini juga diklaim dapat meningkatkan transparansi pengelolaan parkir. ARA menilai setoran parkir ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama ini masih tergolong rendah dibandingkan besarnya uang parkir yang beredar di lapangan.
Ia memperkirakan penerimaan PAD dari sektor parkir dapat meningkat signifikan apabila sistem ini diterapkan.
“Saat ini pendapatan kotor parkir sekitar Rp20 miliar per tahun, sementara PAD bersih hanya sekitar Rp2 miliar. Dengan sistem baru, pendapatan bisa meningkat hingga 100 kali lipat, bahkan berpotensi mencapai Rp300 miliar,” katanya.
Serap Ribuan Tenaga Kerja
Program parkir tahunan juga dirancang berdampak pada penyerapan tenaga kerja. Pemerintah berencana merekrut sekitar 3.000 juru parkir (jukir) sebagai pegawai resmi dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Menurut ARA, kebijakan tersebut tidak hanya menata sistem parkir, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan baru.
“Kita ingin sekitar 3.000 jukir bisa bekerja dengan penghasilan tetap sesuai UMP, sekitar Rp3 juta per orang. Ini menjadi efek domino untuk menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.
Meski demikian, realisasi kebijakan ini masih membutuhkan proses panjang, termasuk persetujuan dari pemerintah provinsi dan pihak kepolisian. PD Parkir Makassar saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai payung hukum pelaksanaan program.
Pada tahun 2026, pemerintah berencana mulai menjalankan program parkir langganan secara bertahap, sebelum integrasi penuh dengan STNK diberlakukan pada 2027.
“Kita targetkan 2027 sudah berjalan menyeluruh. Tahun 2026 masih tahap program parkir langganan, tetapi belum terintegrasi dengan STNK,” tutup ARA.





