KUANTAN SINGINGI – Dalam rangka HUT RI ke 79, sebanyak 326 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan telah resmi menerima Remisi Umum Tahun 2024, sabtu 17 agustus 2024.
Proses pengiriman dan konsolidasi data remisi ini telah berhasil dilakukan ke server pusat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Menurut data yang tercatat pada tanggal 30 Juli lalu, jumlah total warga binaan di Lapas Teluk Kuantan adalah sebanyak 442 orang. Dari jumlah tersebut, 326 orang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi dengan rincian sebagai berikut:
- 1 Bulan Remisi:** 52 orang
- 2 Bulan Remisi:** 76 orang
- 3 Bulan Remisi: 81 orang
- 4 Bulan Remisi: 65 orang
- 5 Bulan Remisi: 51 orang
- 6 Bulan Remisi: 1 orang
Namun, tidak semua warga binaan mendapatkan remisi. Sebanyak 95 orang masih berstatus tahanan dan 21 orang lainnya belum memenuhi syarat administratif dan substantif yang diperlukan untuk memperoleh remisi.
Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan. Diharapkan, dengan pemberian remisi ini, para warga binaan dapat semakin termotivasi untuk terus berkelakuan baik dan mematuhi segala aturan yang berlaku di dalam Lapas.
Bejo Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan diwakili Kepala KPLP Aldino, mengungkapkan bahwa proses pengusulan remisi ini telah melalui tahapan yang ketat dan cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya remisi ini, para warga binaan dapat semakin mendekatkan diri pada kehidupan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nanti,” ujarnya.
Dengan adanya Remisi Umum Tahun 2024 ini, diharapkan warga binaan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan dapat semakin memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.





