Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi di Logas, Diduga Menjadi Pemicu BBM Langka

Foto: Gudang Penimbunan BBM solar yang ditemukan di desa logas yang tak jauh dari rumah makan Chaniago

KUANTAN SINGINGI – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sebuah bangunan kayu yang berada di Desa Logas yang tak jauh dari rumah makan Chaniago diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM subsidi dalam skala besar.

BBM solar tersebut diduga kuat untuk pasokan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah logas dan sekitarnya.

Dugaan tersebut mencuat setelah awak media menemukan lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan BBM saat melakukan penelusuran lapangan pada Sabtu (6/6/2026). Di lokasi terlihat sejumlah tangki penampungan berkapasitas besar beserta instalasi selang yang diduga digunakan untuk aktivitas pemindahan bahan bakar.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia menduga gudang tersebut digunakan untuk menampung BBM subsidi sebelum didistribusikan ke sejumlah lokasi PETI di wilayah Logas dan sekitarnya

“Itu gudang tempat penimbunan BBM subsidi ilegal. Mana ada yang berani menindak karena aktivitas tersebut diduga dibackup oleh oknum APH,” ujar narasumber tersebut.

Meski demikian, pernyataan tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait.

Bacaan Lainnya

Keberadaan gudang yang diduga menjadi tempat penampungan BBM subsidi itu menimbulkan perhatian masyarakat. Sejumlah warga menduga praktik penyalahgunaan BBM subsidi menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kelangkaan dan antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kuantan Singingi dalam beberapa waktu terakhir.

Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain pelaku utama, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga turut membantu, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Saat ini masyarakat meminta Polres Kuantan Singingi dan Polda Riau segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga berharap aparat bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM subsidi tersebut.

Pos terkait