Terlibat Kejahatan Tapi Bantu Bongkar Aktor Utama, Bisakah Lolos dari Hukuman? Justice Collaborator

Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, secara resmi telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung pada Senin (8/6/2026).

Hitam Putih News – Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru yang kian memanas.

Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, secara resmi telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung pada Senin (8/6/2026).

Kubu Sony Sonjaya mengklaim telah mengantongi lebih dari 26 nama besar yang diduga ikut kecipratan aliran dana dalam kasus korupsi MBG.

Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Mukti, menjelaskan bahwa nama besar itu dari jajaran legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Lalu seperti apa mekanisme Justice Collaborator?

Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku tindak pidana yang mengakui kejahatannya, tetapi bukan pelaku utama, dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan tersebut serta mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

Mekanisme ini sangat krusial dalam mengungkap kejahatan yang terorganisasi, bersifat rahasia, atau memiliki struktur yang rumit, seperti kasus korupsi, narkotika, terorisme, dan pencucian uang.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah rincian mekanisme Justice Collaborator mulai dari syarat hingga keuntungan yang didapatkan:

1. Syarat Menjadi Justice Collaborator

Tidak semua pelaku kejahatan bisa mengajukan diri atau diterima sebagai JC. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011, syarat utamanya meliputi:

* Bukan Pelaku Utama: Ia terlibat dalam kejahatan tersebut, tetapi bukan aktor intelektual (*intellectual dandy*) atau pemimpin tertinggi dalam skenario kejahatan.

* Mengakui Kejahatan: Pelaku harus mengakui seluruh perbuatannya secara jujur di hadapan penyidik.

* Memberikan Keterangan Signifikan: Informasi, data, atau kesaksian yang diberikan harus bernilai tinggi, valid, dan mampu membantu aparat membongkar tindak pidana secara terang benderang serta menyeret pelaku utama.

2. Alur Pembentukan Status JC

Mekanisme penetapan seorang tersangka/terdakwa menjadi JC biasanya melewati tahapan berikut:

A. Pengajuan Status

* Inisiatif Pelaku: Tersangka atau kuasa hukumnya mengajukan permohonan tertulis kepada lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK) atau kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

* Tawaran Penyidik: Kadang kala, penyidik yang melihat potensi informasi dari seorang tersangka akan menawarkan opsi ini jika dirasa memenuhi syarat.

B. Verifikasi dan Rekomendasi

* Aparat penegak hukum dan LPSK akan menilai track record tersangka, kadar kebenaran informasinya, serta tingkat ancaman yang dihadapi tersangka.

* Jika dinilai layak, LPSK akan mengeluarkan surat rekomendasi status Justice Collaborator.

C. Keputusan Hakim

* Status JC formal pada akhirnya ditentukan oleh Majelis Hakim di persidangan. Hakim akan melihat apakah selama proses penyidikan hingga persidangan, terdakwa benar-benar konsisten memberikan keterangan yang jujur dan membantu.

3. Hak dan Keuntungan bagi Justice Collaborator

Sebagai imbalan atas risiko besar yang diambil (karena berpotensi dimusuhi oleh kelompok atau pelaku utama), seorang JC berhak mendapatkan insentif hukum, antara lain:

* Keringanan Hukuman: Ini adalah keuntungan utama. JC bisa mendapatkan tuntutan pidana yang jauh lebih rendah dari pelaku lainnya, atau divonis dengan hukuman pidana percobaan/bersyarat yang paling ringan di antara pelaku lain.

* Pemisahan Berkas dan Penahanan: Berkas perkara (splitsing) dan tempat penahanan JC biasanya dipisahkan dari tersangka lain demi keamanan dan mencegah intimidasi.

* Perlindungan Maksimal: Mendapat perlindungan fisik, hukum, dan medis dari LPSK untuk dirinya sendiri serta keluarganya.

* Hak Khusus Narapidana: Jika tetap dijatuhi hukuman penjara, JC memiliki hak prioritas untuk mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) dan Pembebasan Bersyarat (PB) yang lebih mudah dibanding narapidana biasa.

 Catatan Penting

Jika di tengah jalan (misalnya saat bersaksi di sidang) seorang JC terbukti berbohong, mencoba menutupi fakta, atau ternyata terbukti sebagai pelaku utama, maka status JC-nya bisa dicabut, dan ia akan kehilangan semua fasilitas keringanan tersebut.

Pos terkait