KUANTAN SINGINGI – Ketua LSM Suluh Kuantan Singingi, Nerdi Wantomes SH, dengan tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk mengkaji ulang izin pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Pancaran Cahaya Sedjati yang berlokasi di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi. Desakan ini muncul seiring mencuatnya sejumlah dugaan pelanggaran mendasar yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Dalam pernyataannya, Nerdi menyoroti ketiadaan lahan inti yang menjadi syarat utama berdirinya Unit Kelapa Sawit (UKM). Ia mengungkapkan bahwa keberadaan lahan inti bukan hanya sebatas formalitas administratif, tetapi merupakan elemen fundamental untuk menjamin keberlanjutan produksi dan menghindari praktik ilegal.
“Kalaupun ada lahan sawit yang diandalkan, legalitasnya harus jelas dan tidak meragukan. Jangan sampai hal ini menjadi celah bagi pelanggaran hukum yang lebih luas,” ujar Nerdi dengan nada tegas.
Lebih jauh, Nerdi mengkritisi lokasi pabrik yang dinilai strategis secara bisnis, tetapi sangat bermasalah dari sisi sosial dan lingkungan. Dengan jarak hanya sekitar 200 meter dari jalan raya dan permukiman penduduk, serta berada dalam radius yang dekat dengan sebuah sekolah negeri, keberadaan pabrik ini dianggap berisiko tinggi.
“Mobilitas kendaraan berat pengangkut tandan buah segar (TBS) maupun minyak sawit mentah (CPO) berpotensi menimbulkan kemacetan parah. Situasi ini tentu akan mengganggu kenyamanan warga, khususnya para siswa yang setiap hari melewati area tersebut,” tambahnya.
Tak hanya itu, ancaman polusi udara dan pencemaran lingkungan juga menjadi sorotan utama. Aktivitas operasional pabrik yang begitu dekat dengan pemukiman dinilai akan merusak kualitas hidup masyarakat. Menurut Nerdi, pencemaran udara akibat limbah pabrik berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, sementara limbah cair dapat mencemari sumber air bersih warga.
“Pemukiman yang sehat adalah hak dasar masyarakat. Jika hak ini terancam, maka pemerintah perlu segera bertindak untuk memastikan pembangunan pabrik tidak mengorbankan lingkungan dan kesehatan warga,” tegasnya.
Nerdi juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan yang telah diterbitkan. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Kuansing, khususnya dinas terkait, untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan, baik teknis maupun administratif, dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, transparansi ini menjadi kunci untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Proses penerbitan izin harus terbuka dan akuntabel. Jangan sampai masyarakat merasa bahwa kebijakan ini hanya menguntungkan korporasi semata,” ujarnya dengan serius.
Ketua LSM Suluh Kuansing ini juga mengingatkan pemerintah agar berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan hanya pada kepentingan bisnis. Nerdi menilai, keberadaan pabrik seharusnya membawa dampak positif bagi warga sekitar, bukan justru menjadi sumber masalah baru. Ia juga mengusulkan adanya audit independen untuk menilai kelayakan pembangunan pabrik ini secara menyeluruh.
“Pemkab harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan korporasi,” katanya.
Kasus ini telah memicu perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pembangunan berkelanjutan. Polemik ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk membuktikan komitmennya dalam menjamin keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Dengan banyaknya pihak yang terlibat, solusi yang adil dan transparan sangat diharapkan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Polemik perizinan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum dan regulasi, tetapi juga menjadi cerminan sejauh mana pemerintah daerah mampu menjunjung prinsip pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks ini, revisi izin atau bahkan pembatalan rencana pembangunan dapat menjadi langkah yang bijaksana jika keberadaan pabrik dinilai lebih banyak merugikan dibandingkan menguntungkan.
Kini, semua mata tertuju pada Pemkab Kuansing untuk mengambil keputusan yang tidak hanya mencerminkan keberpihakan pada masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Keputusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini akan menjadi tolok ukur keberpihakan mereka terhadap rakyatnya.
(adr)





