Retribusi Parkir Pasar Modern Teluk Kuantan Jadi Tiket Masuk, Warga dan Pedagang Protes Keras

Karcis Parkir yang dikeluarkan oleh PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN RODA DUA Rp. 2.000,- yang berlaku satu kali MASUK PARKIR yang diberikan kepada setiap pengunjung pasar tradisional berbasis modern oleh pihak terkait

Teluk Kuantan – Kebijakan retribusi parkir di Pasar tradisional berbasis Modern Teluk Kuantan menuai gelombang protes dari warga dan pedagang. Alih-alih hanya dikenakan bagi kendaraan yang parkir, tarif ini kini diberlakukan sebagai tiket masuk bagi siapa pun yang mengunjungi pasar. Masyarakat menilai aturan ini tidak masuk akal dan hanya membebani rakyat kecil.

Kalau di pusat perbelanjaan modern, mungkin masih bisa diterima. Tapi ini pasar tradisional, tempat masyarakat mencari kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau. Masa cuma masuk untuk beli satu-dua barang atau sekadar melihat-lihat harus bayar?” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dampak bagi Pedagang Kecil: Bertahan di Tengah Jeratan Regulasi

Pedagang kecil menjadi pihak yang paling terdampak. Banyak penjual makanan ringan seperti kue dan lontong mengaku semakin sulit bersaing, terutama dengan pedagang di luar pasar yang tidak dikenakan tarif serupa. Sementara di dalam pasar, beban retribusi justru berisiko mengurangi jumlah pengunjung.

Dagangan kami makin sepi. Orang-orang malas masuk karena harus bayar dulu, padahal niatnya hanya beli sarapan atau jajan sedikit. Kalau terus begini, kami bisa gulung tikar,” ujar seorang pedagang dengan nada kecewa.

Pasar Modern Teluk Kuantan sejatinya dibangun untuk menata perekonomian rakyat, bukan malah mencekik pedagang kecil. Ironisnya, kebijakan ini justru menciptakan ketidakadilan dan memperparah kesenjangan.

Minim Sosialisasi, Transparansi Dipertanyakan

Banyak warga juga mempertanyakan transparansi kebijakan ini. Tidak ada sosialisasi yang jelas, dan masyarakat merasa diperlakukan seperti objek pungutan liar berkedok retribusi.

Kami ingin tahu, uang parkir ini dikelola siapa? Digunakan untuk apa? Apakah ada regulasi yang jelas atau hanya kebijakan sepihak?” tanya seorang pengunjung.

Desakan Revisi: Jangan Sampai Merugikan Rakyat

Warga dan pedagang kini mendesak pemerintah daerah serta pengelola pasar untuk meninjau ulang kebijakan ini. Jika tidak segera dievaluasi, aturan ini dikhawatirkan akan menurunkan minat pengunjung, memperburuk kondisi ekonomi, dan mengancam kelangsungan usaha pedagang kecil.

Kebijakan publik seharusnya dibuat untuk mempermudah rakyat, bukan sebaliknya. Jika pemerintah tidak segera merespons keluhan ini, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pasar dan regulasi daerah akan semakin merosot.(Adra)

Pos terkait