KUANTAN SINGINGI – Usai pesta demokrasi Pilkada serentak 2024, muncul isu panas terkait dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sejumlah praktik yang mencurigakan mulai terendus, dari dugaan perjalanan dinas fiktif hingga indikasi mark up dalam pengadaan barang dan jasa. Jika benar, ini bukan sekadar penyimpangan kecil, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi yang seharusnya dijaga integritasnya.
Mengutip dari goriau.com, Seorang sumber dari internal KPU Kuansing mengungkapkan bahwa terdapat ketidakwajaran dalam penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
“SPPD yang diajukan tidak sesuai dengan realitas di lapangan,” ungkapnya
Pernyataan ini memicu pertanyaan serius: apakah dana perjalanan dinas hanya menjadi akal-akalan untuk menguras anggaran negara? Jika perjalanan tersebut tidak benar-benar terjadi atau dibuat berlebihan dari fakta di lapangan, maka ini bisa menjadi modus korupsi yang sistematis.
Tak hanya soal SPPD, dugaan penyelewengan juga muncul dalam pengadaan barang dan jasa, salah satunya dalam kegiatan peluncuran Pilkada di Taman Jalur.
“Kami menduga ada mark up anggaran, sehingga belanja yang sebenarnya jauh lebih kecil dari yang dilaporkan dalam SPJ (Surat Pertanggungjawaban),” tambahnya.
Dugaan ini semakin mempertegas bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran KPU Kuansing patut dipertanyakan. Anggaran yang digunakan bersumber dari hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing, yang berarti berasal dari uang rakyat. Jika benar ada mark up, maka rakyatlah yang dirugikan.
Desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan pun semakin menguat. Pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan keuangan KPU Kuansing tahun 2024 menjadi keharusan, terutama terkait dana adhoc yang mencakup konsumsi dan operasional lainnya.
Ketika dikonfirmasi, Ketua KPU Kuansing, Wawan Ardi, yang ditemui di Gedung DPRD Kuansing pada Jumat (7/2/2025) pagi, justru memilih bungkam.
“No comment,” ucapnya singkat sambil berlalu meninggalkan ruang sidang.
Sikap ini semakin memunculkan tanda tanya besar. Jika memang tak ada yang perlu ditutupi, mengapa tak ada klarifikasi? Publik tentu berhak mendapatkan jawaban yang transparan, terutama mengingat anggaran ini bersumber dari uang negara.
Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum. Akankah dugaan ini benar-benar diusut hingga tuntas, atau justru menguap begitu saja seperti banyak kasus korupsi lainnya?(Adr)





