GAMPAR Desak Kejati Riau Tuntaskan Dugaan Korupsi APBD Kuansing 2017

Gampar Kejati Riau
Foto : Gerakan Pemuda Tangkap Koruptor (GAMPAR) melakukan aksi di depan Kejati Riau menuntut agar Kejati Riau menuntaskan kasus suap RAPBD Kuansing tahun 2017, Senin 21/04/2025

Pekanbaru, — Aliansi Gerakan Pemuda Tangkap Koruptor (GAMPAR) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mendesak agar penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengesahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017, Senin 21/04/2025.

Dalam aksi tersebut, Anggri Wan Gusti, S.IP, M.Si selaku koordinator aksi GAMPAR, menyebut jika si pemberi suap telah dihukum, namun si penerima suap hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Kami harap Kejati Riau segera mengusut tuntas kasus suap RAPBD Kuansing tahun 2017, kenapa si pemberi suap telah dihukum namun si penerima suap hingga saat ini masih melenggang dan goyang-goyang kaki di rumah” ujar Anggri Wan Gusti, S.IP, M.Si

Dalam pernyataan sikapnya, GAMPAR mengungkap bahwa kasus ini telah menyeret sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif Kabupaten Kuansing. Sejumlah vonis telah dijatuhkan kepada para terdakwa, namun proses hukum terhadap beberapa oknum anggota DPRD yang diduga menerima uang suap belum menemui titik terang.

Fakta-fakta persidangan sudah cukup terang, uang dengan total nilai ratusan juta rupiah telah diberikan kepada beberapa oknum anggota DPRD demi melancarkan pengesahan anggaran. Tapi sampai hari ini, belum ada kejelasan status hukum mereka,” lanjut Anggri Wan Gusti, S.IP, M.Si Koordinator aksi, koordinator GAMPAR.

Dalam dokumen yang telah diserahkan ke Kejati Riau, GAMPAR merinci dugaan penyerahan uang kepada sejumlah pihak, termasuk kepada tiga oknum anggota DPRD Kuansing periode 2014–2019. Salah satunya adalah penyerahan uang sebesar Rp590 juta yang disebut terjadi dalam rangka pengesahan APBD 2017.

Bacaan Lainnya

GAMPAR yang berisikan mahasiswa Kuansing beserta warga Kuantan Singingi, juga menyoroti putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Bupati Kuansing periode 2016–2021 terbukti memberikan janji kepada ASN demi tujuan politik anggaran, yang jelas-jelas melanggar aturan dan etika jabatan.

Berdasarkan temuan tersebut, GAMPAR menyampaikan empat tuntutan kepada Kepala Kejati Riau:

1. Menindaklanjuti dan menuntaskan kasus dugaan korupsi secara objektif dan transparan.

2. Melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran tahun 2017 pada Bagian Umum Setda Kuansing.

3. Mengumumkan perkembangan penanganan kasus kepada publik secara terbuka.

4. Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Harapan kami jelas, hukum harus tegak, keadilan harus hadir, dan Kuansing harus bersih dari praktik korupsi,” pungkas Anggri Wan Gusti, S.IP, M.Si  Koordinator aksi GAMPAR.

Perwakilan Adhyaksa Kassubag Kamdal Kejati Riau, Victor Wood langsung menerima tuntutan dari masa GAMPAR. Victor Wood menyebut jika ada bukti-bukti lain silahkan diberikan ke Kejati Riau.

Tuntutan dari aksi ini telah kami terima, dan jika ada bukti-bukti lain tolong dilampirkan” ucap Victor Wood selaku Kassubag Kamdal Kejati Riau. (adra)

Pos terkait