KUANTAN SINGINGI – Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) terus menguat.
Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai, proses PAW yang melibatkan sejumlah pejabat dewan itu sarat kepentingan politik kotor dan berpotensi melanggar aturan hukum.
“Kami mendesak KPK untuk memeriksa seluruh pejabat yang terlibat dalam melancarkan proses PAW ini. Sudah terlalu terang bahwa aturan diabaikan dan proses ini sarat akan nuansa politik kotor,” tegas sejumlah masyarakat hulu kuantan yang juga masyarakat dapil IV pileg 2024.
Desakan publik ini mencuat menyusul aksi walkout dramatis yang dilakukan anggota DPRD Kuansing, Reky Fitro, dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Rabu 30/04.
Aksi tersebut bukan sekadar luapan emosi, melainkan bentuk protes keras terhadap dugaan kejanggalan dalam pelantikan Aditya Pramana yang menggantikan Aldiko Putra sebagai anggota dewan.
Pelantikan tersebut dipandang tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan bahwa Aldiko tengah menempuh upaya hukum guna mempertahankan posisinya sebagai legislator.
Keputusan kilat yang diambil oleh pimpinan DPRD dan Sekretariat Dewan (Setwan) dinilai mencederai prinsip negara hukum dan mengabaikan asas kehati-hatian.
Tak hanya itu, tindakan tersebut juga dituding sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang meremehkan proses peradilan yang tengah berlangsung.
Sorotan pun mengarah ke Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang justru memimpin proses PAW yang dinilai cacat prosedur—meski ia sendiri pernah terlibat dalam dinamika sengketa politik serupa di masa lalu.
Aksi walkout Reky Fitro kini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik-praktik politik yang dianggap tidak adil dan tidak transparan.
Sementara publik menanti sikap tegas dari lembaga penegak hukum agar demokrasi di tubuh DPRD Kuansing tidak terus tercoreng oleh manuver politik elitis yang mengangkangi aturan. (Adra)





