Teluk Kuantan – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 536,91 gram.
Seorang pria berinisial HERIZON alias ERI alias AJO (43), warga asal Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap saat mengendarai sepeda motor di wilayah Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan tim opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., sejak pukul 00.30 WIB di kawasan Sungai Jering.
Setelah mengantongi informasi yang cukup, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip bening berisi sabu, yang disimpan dalam sebuah kotak kardus.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone merek Realme warna rose gold, lima lembar lakban kuning, satu plastik biru kosong, satu plastik putih kosong, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu seberat setengah kilogram tersebut dari seseorang berinisial PIKAL yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang haram itu rencananya akan diantar ke Taluk Kuantan. Atas jasanya sebagai kurir, tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp3 juta.
Tes urine yang dilakukan terhadap HERIZON menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, mengindikasikan bahwa tersangka juga merupakan pengguna narkotika.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana berat.





