Teluk Kuantan – Persidangan kasus Aldiko Putra yang digelar pada Senin (19/5/2025) menghadirkan sejumlah fakta baru. Salah satu poin penting adalah soal status hukum dua orang pekerja operator dan helper alat berat yang sebelumnya diamankan oleh Umbradani petugas UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Umbradani yang merupakan Polisi Kehutanan (Polhut) dari UPT KPH Singingi mengungkapkan bahwa kedua pekerja tersebut akhirnya dipulangkan lantaran tidak cukup bukti.
“Setelah kita amankan operator dan helper alat berat yang melakukan steking di Desa Sungai Kelelawar, mereka kemudian diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Setelah itu, kita tidak lagi mengikuti prosesnya. Dari informasi yang saya terima, penyidikan terhadap mereka dihentikan karena kurang bukti, sehingga keduanya dipulangkan,” ujar Umbradani di ruang sidang.
Selain itu, Umbradani juga menuturkan bahwa saat timnya hendak mengevakuasi alat berat dari lokasi, muncul klaim kepemilikan lahan oleh seseorang yang menunjukkan sejumlah dokumen.
“Pada saat kami hendak mengevakuasi alat berat, ada pihak yang memperlihatkan surat-surat kepemilikan tanah. Namun keabsahannya masih akan dicek lebih lanjut,” katanya.
Pada sidang sebelumnya, fakta persidangan dari saksi ahli Agus Suryoko telah menjelaskan soal status kawasan Bukit Batabuh, lokasi yang menjadi objek perkara.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), kawasan tersebut belum ditetapkan secara definitif sebagai hutan lindung.
“Menurut BPKH, kawasan itu belum sampai pada tahap penetapan sebagai kawasan hutan lindung,” jelas Agus.
Ia merinci, penetapan suatu wilayah sebagai kawasan hutan lindung harus melalui empat tahapan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni penunjukan kawasan, penataan batas, pemetaan, dan terakhir penetapan kawasan.
“Jika keempat tahapan itu belum dilalui, maka secara hukum kawasan tersebut belum dapat dinyatakan sah sebagai hutan lindung,” tambahnya.

Persidangan masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap lebih lanjut fakta di lapangan.





