Efisiensi Birokrasi: 125 Honorer Sekdakab Rohil Dirumahkan

Keterangan Photo : Ilustrasi Karikatur Kabag Umum Sekdakab Rohil, Samsuri, SH MSi

ROKAN HILIR – Sebanyak 125 tenaga honorer di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rokan Hilir, khususnya pada Bagian Umum, resmi dirumahkan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan internal pemerintah daerah.

Kepala Bagian Umum Sekdakab Rohil, Samsuri, SH., M.Si, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan dampak dari penyesuaian anggaran, efisiensi struktur organisasi, serta tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tenaga Non-ASN yang dirumahkan berjumlah 125 orang,” ujar Samsuri, Kamis (17/7/2025).

 

Adapun rincian tenaga honorer yang dirumahkan terdiri dari ; Operator Komputer 50 orang, Pramusaji 35 orang, Cleaning service 28 orang, Tenaga keamanan 5 orang dan Sopir sebanyak 7 orang.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Sekda Nomor: 800/Umum-Sekda/2025/291 tertanggal 9 Mei 2025 tentang Penyelesaian Penataan Pegawai Honorer, yang merupakan implementasi teknis dari UU ASN terbaru.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan pemutusan hubungan kerja permanen, melainkan bentuk penataan dan penyesuaian, sambil menunggu arahan resmi dari Kemenpan RB,” jelas Samsuri.

 

Ia menegaskan bahwa hak-hak dasar tenaga honorer tetap diberikan, termasuk hak berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang berlaku hingga April 2025.

“Untuk hak tenaga honorer yang dirumahkan tetap kami penuhi sesuai SPK sampai April 2025. Apabila ada keputusan lebih lanjut, mereka bisa saja dipanggil kembali,” tambahnya.

Adapun Kriteria Tenaga Honorer yang Dirumahkan sebagai berikut :

1. Tidak masuk dalam data base pendataan honorer BKN tahun 2022

2. Tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun secara berturut-turut

3. Tidak memiliki SK Penugasan terbaru dari Sekdakab

4. Tidak memenuhi syarat usia dan kualifikasi pendidikan tertentu

 

Langkah ini diambil sebagai bentuk konsolidasi pemerintah daerah untuk menyongsong sistem birokrasi yang lebih ramping, akuntabel, dan sesuai regulasi nasional.

Pos terkait