ROKAN HILIR – Menyikapi kondisi cuaca yang mulai memasuki musim kemarau, Penghulu Kepenghuluan Sinaboi, Rafika, mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun hutan dalam bentuk apapun.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap terjadi di musim kemarau, khususnya di wilayah Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kepenghuluan Sinaboi untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Hal ini demi menjaga lingkungan serta mencegah kerugian yang lebih besar akibat kebakaran,” ujar Rafika, Minggu (20/7/2025).
Rafika menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah Kepenghuluan, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan pihak TNI, Polri, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta instansi terkait lainnya untuk meningkatkan pemantauan serta langkah-langkah penanggulangan dini terhadap potensi Karhutla di wilayahnya.
Tak hanya itu, ia juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan bila terdapat aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran lahan.
“Mari kita jaga bersama-sama hutan dan lingkungan kita. Karena jika terjadi Karhutla, dampaknya akan dirasakan oleh semua pihak,” pungkas Rafika.





