JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut akan diambil alih oleh negara. Penegasan ini disampaikan Nusron saat menghadiri acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurut Nusron, seluruh tanah di Indonesia sejatinya merupakan milik negara. Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya diberikan hak atas tanah oleh negara, bukan memiliki tanah secara mutlak.
“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai. Negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah-mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” tegas Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 100 ribu hektare lahan yang tengah dipantau oleh pemerintah karena diduga termasuk dalam kategori tanah terlantar. Namun untuk menetapkan status terlantar secara hukum, dibutuhkan proses yang panjang, yakni sekitar 587 hari atau hampir dua tahun.
Penetapan status tanah terlantar dilakukan secara bertahap. Berikut alur waktu yang dijelaskan oleh Nusron:
1. Peringatan Pertama: 180 hari
2. Peringatan Kedua: 90 hari
3. Evaluasi: 14 hari
4. Peringatan Ketiga: 45 hari
5. Evaluasi Ulang: 14 hari
6. Surat Peringatan Ketiga (SP3): 30 hari
7. Monitoring dan Rapat Penetapan
“Kalau dievaluasi dua minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi dua minggu masih bandel, SP3, 30 hari. Kita monitoring baru kemudian rapat penetapan (tanah terlantar). Jadi totalnya 587 hari,” jelasnya.
Langkah ini, menurut Nusron, merupakan bentuk penertiban dan optimalisasi pemanfaatan lahan di Indonesia agar tidak ada lagi lahan produktif yang dibiarkan terbengkalai.





